Program Substitusi Impor 35 Persen Pada Tahun 2020, Dody Rahadi : Ini Merupakan Potensi Investasi

- 25 Oktober 2020, 20:26 WIB
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi. /Kemenperin.go.id

Sebelumnya Joko Widodo menyatakan bahwa perekonomian semua negara saat ini sedang macet atau hang, karena itu dibutuhkan restart dan rebooting (mulai ulang).

“Semua negara, termasuk Indonesia memiliki kesempatan untuk menyusun ulang semua industri,” ucap Doddy.

Pemerintah siap menjalankan beberapa kebijakan terkait penurunan impor. Salah satunya dengan menaikkan tarif bea masuk most favourable nation (MFN) untuk komoditas strategis.

Baca Juga: 5 Buah Berserat ini Dapat Atasi Kolestesterol, Diabetes hingga Kanker, Berikut Jenis dan Manfaatnya

Pemerintah juga menjalankan kebijakan non tarif seperti penerapan technical barrier to trade (TBT) melalui peningkatan jumlah Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib.

Dody menjelaskan Dalam kebijakan tersebut dibutuhkan penambahan alur proses pengajuan SNI untuk produk tertentu, pembenahan lembaga sertifikasi produk, penerapan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri secara tegas dan konsisten, serta implementasi mininum import price (harga minimal impor).

Dody menyampaikan dalam webinar dengan Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (GAMMA) bahwa saat ini terdapat 22 SNI wajib sektor logam dan empat SNI wajib sektor permesinan.

Baca Juga: Aplikasi KESAN Siap Bantu UMKM Para Santri dengan Fitur U-Mart, Wapres: Diharapkan Jadi E-Commerce

“Ini merupakan potensi untuk meningkatkan investasi baru atau ekspansi dalam rangka substitusi impor. Dengan menarik investasi kita dapat membangun kemandirian industri dan peningkatan hilirisasi industri dalam negeri,” paparnya.

Kemenperin telah melakukan tiga pemetaan kelompok industri berdasarkan dampak pandemi ini.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x