Program Substitusi Impor 35 Persen Pada Tahun 2020, Dody Rahadi : Ini Merupakan Potensi Investasi

- 25 Oktober 2020, 20:26 WIB
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi. /Kemenperin.go.id

LINGKAR KEDIRI-Ditengah pandemi ini, pemerintah terus menekan dampak yang ditimbulkan akibat wabah Covid-19.

Salah satunya dalam bidang perindustrian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya memperbaiki sektor industri dan perekonomian yang telah terdampak.

Pandemi ini mengajarkan bahwa perlunya segera melakukan pendalaman struktur industri untuk mengatasi ketergantungan impor.

Baca Juga: Dinilai Lebih Aman, Kandungan Vape atau Rokok Elektrik yang Membahayakan Alveolus pada Paru-paru

Baca Juga: Kultural ID Virtual Exhibition, Digelar Untuk Lestarikan Dongeng dan Cerita Rakyat

Dilansir dari laman resmin Kemenperin, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Doddy Rahadi menjelaskan, Kemenperin akan menginisiasi program substitusi impor sebesar 35 persen pada tahun 2022.

Langkah ini dijalankan dengan upaya peningkatan utilisasi produk seluruh sektor pengolahan.

Doddy juga mengatakan bahwa, hal ini sesuai amanat undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian untuk mewujudkan kedalaman struktur industri mandiri dan berdaya saing.

Baca Juga: Mudah Diperoleh, 7 Buah Lokal yang Kaya Serat ini Dapat Membantumu Turunkan Berat Badan

Sebelumnya Joko Widodo menyatakan bahwa perekonomian semua negara saat ini sedang macet atau hang, karena itu dibutuhkan restart dan rebooting (mulai ulang).

“Semua negara, termasuk Indonesia memiliki kesempatan untuk menyusun ulang semua industri,” ucap Doddy.

Pemerintah siap menjalankan beberapa kebijakan terkait penurunan impor. Salah satunya dengan menaikkan tarif bea masuk most favourable nation (MFN) untuk komoditas strategis.

Baca Juga: 5 Buah Berserat ini Dapat Atasi Kolestesterol, Diabetes hingga Kanker, Berikut Jenis dan Manfaatnya

Pemerintah juga menjalankan kebijakan non tarif seperti penerapan technical barrier to trade (TBT) melalui peningkatan jumlah Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib.

Dody menjelaskan Dalam kebijakan tersebut dibutuhkan penambahan alur proses pengajuan SNI untuk produk tertentu, pembenahan lembaga sertifikasi produk, penerapan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri secara tegas dan konsisten, serta implementasi mininum import price (harga minimal impor).

Dody menyampaikan dalam webinar dengan Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (GAMMA) bahwa saat ini terdapat 22 SNI wajib sektor logam dan empat SNI wajib sektor permesinan.

Baca Juga: Aplikasi KESAN Siap Bantu UMKM Para Santri dengan Fitur U-Mart, Wapres: Diharapkan Jadi E-Commerce

“Ini merupakan potensi untuk meningkatkan investasi baru atau ekspansi dalam rangka substitusi impor. Dengan menarik investasi kita dapat membangun kemandirian industri dan peningkatan hilirisasi industri dalam negeri,” paparnya.

Kemenperin telah melakukan tiga pemetaan kelompok industri berdasarkan dampak pandemi ini.

Ketiga kategori tersebut merupakan kategori hard hit seperti industri logam permesinan dan otomotif. Kategori moderat untuk sektor petrokimia yang relatif, dan kategori terakhir yaitu high demand untuk sektor industri makanan, minuman, farmasi, serta alat kesehatan.

Baca Juga: 6 Fakta Lalu Gus Nur, Pernah Mengutuk Berpayungkan Belasan Al-Quran, Hingga Ditangkapnya di Malang

Selain itu, Wahyu Utomo selaku Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, industri nasional memerlukan kebijakan dan infrastruktur yang mendukung agar bisa tetap berdaya saing yang tinggi.

Hal tersebut membuat perintah program strategis nasional yang mencakup 23 sektor.

Proyek yang memerlukan dukungan dari pelaku industri adalah logam dan mesin, seperti program superhub, ketenagakerjaan, kawasan penyediaan pangan, dan instalasi pengolahan sampah.

Baca Juga: Pejabat Hingga Tukang Bangunan Terseret Kasus Kejaksaan Agung, Berikut 8 Tersangkanya

Program-program tersebut merupakan program unggulan yang dipercepat pencapaiannya dan ditarget selesai sebelum 2024.

“Hal tersebut merupakan peluang sekaligus tantangan untuk memenuhi kebutuhan dari pembangunan infrastruktur maupun non-infrastruktur tersebut,” ujarnya.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x