"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap tetap ditiadakan pada PSBB Transisi hingga 8 November 2020," ucap Sambodo, melalui pesan singkat di Jakarta, dikutip dari laman RRI, Minggu 25 Oktober 2020.
Meski begitu, Sambodo menambahkan, selama pelaksanaan perpanjangan PSBB Transisi ini, akan tetap melakukan evaluasi terkait pelaksanaan ganjil genap.
"Dan selama pelaksanaannya (Gage dalam PSBB Transisi) tetap akan dilakukan evaluasi." tutup Sambodo.
Baca Juga: 6 Fakta Lalu Gus Nur, Pernah Mengutuk Berpayungkan Belasan Al-Quran, Hingga Ditangkapnya di Malang
Tak hanya itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menegaskan, bahwa sanksi terhadap pelanggaran PSBB Transisi masih diberlakukan.
"Semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku," ujar Riza di akun Instagramnya @bangariza, pada Minggu, 25 Oktober 2020.
Menurut Wagub DKI Jakarta itu, apabila ada warga yang melanggar PSBB Transisi ini, maka bisa segera melaporkannya melalui aplikasi JAKI.
Baca Juga: Tanaman Hias Bonsai dari Pohon Liar Disekitar Rumah, Apa Saja? Yuk Simak Jenis-jenisnya!
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi sebelumnya, untuk menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Diperpanjang selama 14 hari, PSBB Transisi akan dimulai 26 Oktober sampai berakhir 8 November 2020.