Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini sebagai tindak lanjut atau langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca Juga: Peringatan! La Nina Melonjak, Jokowi Instruksikan BMKG Untuk Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
"Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya," papar Ahmad Riza Patria.
Selanjutnya, Wagub DKI Jakarta itu mengimbau warga untuk menunda mudik atau piknik pada masa ini.
Ia juga mengingatkan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.
Baca Juga: Usai Gempa Bumi, Banten dan Bekasi Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah dan Lahan Pertanian Rusak
Selain itu, pemerintah akan terus meningkatkan 3T (tracing (penelusuran), testing (pengujian), dan treatment (perawatan)) untuk menangani virus Covid-19.
"Sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali," tegasnya.***