Update PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Ditiadakan, Tapi Sanksi Tetap Berlaku

- 25 Oktober 2020, 23:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.* /Dok. Pemprov DKI JAKARTA/

LINGKAR KEDIRI - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi di DKI Jakarta akan diperpanjang oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Perpanjangan itu dimulai Senin, 26 Oktober 2020, hingga 8 November 2020 mendatang. Tetapi, sanksi terhadap pelanggar PSBB tetap diberlakukan dan juga tidak ada sistem Ganjil Genal atau 'Gage'.

PSBB Transisi dalam kebijakan 'Rem Darurat' atau Emergency Brake itu akan diterapkan kembali, usai pembatasan sosial tahap pertama usai pada Minggu, 25 Oktober 2020.

Anies menuturkan, hal itu berarti apabila terjadi tingkat penularan virus Covid-19 yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka sebelumnya.

Baca Juga: Kisah Khabib Pensiun dari UFC, Dari Mendiang Ayahnya, Jadi Juara Dunia, Hingga Respon Sang Rival

Baca Juga: Cara Membuat Bonsai Cukup Mudah Loh! Berikut 5 Langkah dan Tips Bikin Tanaman Kerdil Idamanmu

"Apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," ungkap Anies, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta.

Menanggapi kebijakan PSBB Transisi itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo turut buka suara.

Kombes Sambodo mengatakan, sistem ganjil genap alias 'Gage' pada kendaraan roda empat tetap ditiadakan pada PSBB Transisi DKI Jakarta yang dilakukan perpanjangan itu.

Baca Juga: Pejabat Hingga Tukang Bangunan Terseret Kasus Kejaksaan Agung, Berikut 8 Tersangkanya

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap tetap ditiadakan pada PSBB Transisi hingga 8 November 2020," ucap Sambodo, melalui pesan singkat di Jakarta, dikutip dari laman RRI, Minggu 25 Oktober 2020.

Meski begitu, Sambodo menambahkan, selama pelaksanaan perpanjangan PSBB Transisi ini, akan tetap melakukan evaluasi terkait pelaksanaan ganjil genap.

"Dan selama pelaksanaannya (Gage dalam PSBB Transisi) tetap akan dilakukan evaluasi." tutup Sambodo.

Baca Juga: 6 Fakta Lalu Gus Nur, Pernah Mengutuk Berpayungkan Belasan Al-Quran, Hingga Ditangkapnya di Malang

Tak hanya itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menegaskan, bahwa sanksi terhadap pelanggaran PSBB Transisi masih diberlakukan.

"Semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku," ujar Riza di akun Instagramnya @bangariza, pada Minggu, 25 Oktober 2020.

Menurut Wagub DKI Jakarta itu, apabila ada warga yang melanggar PSBB Transisi ini, maka bisa segera melaporkannya melalui aplikasi JAKI.

Baca Juga: Tanaman Hias Bonsai dari Pohon Liar Disekitar Rumah, Apa Saja? Yuk Simak Jenis-jenisnya!

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta  kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi sebelumnya, untuk menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Diperpanjang selama 14 hari, PSBB Transisi akan dimulai 26 Oktober sampai  berakhir 8 November 2020.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini sebagai tindak lanjut atau langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Peringatan! La Nina Melonjak, Jokowi Instruksikan BMKG Untuk Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

"Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya," papar Ahmad Riza Patria.

Selanjutnya, Wagub DKI Jakarta itu mengimbau warga untuk menunda mudik atau piknik pada masa ini.

Ia juga mengingatkan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.

Baca Juga: Usai Gempa Bumi, Banten dan Bekasi Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah dan Lahan Pertanian Rusak

Selain itu, pemerintah akan terus meningkatkan 3T (tracing (penelusuran), testing (pengujian), dan treatment (perawatan)) untuk menangani virus Covid-19.

"Sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali," tegasnya.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Pemprov DKI Jakarta RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x