Operasi Zebra 2020 Mulai Hari ini, Berikut 8 Pelanggaran Prioritas Serta Acuan Undang-Undangnya

- 26 Oktober 2020, 03:51 WIB
Operasi Zebra yang dilakukan oleh Polres Brebes pada malam hari
Operasi Zebra yang dilakukan oleh Polres Brebes pada malam hari /Polda Jateng

 

LINGKAR KEDIRI - Mulai hari ini Senin 26 Oktober 2020 akan dilakukan Operasi Zebra serentak di seluruh daerah Indonesia.

Adapun dalam pelaksanaanya akan berlangsung sampai 2 pekan hingga tanggal 8 November 2020.

Berkaitan dengan itu, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menuturkan dalam operasi kali ini pihaknya bakal lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum.

Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Mulai Hari ini, Dilakukan Serentak Mulai 26 Oktober Hingga 8 November

Selain itu, Sambodo mengatakan pihaknya juga akan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran.

Sebagaimana diketahui dalam Operasi ini pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain.

Oleh sebab itu, Polisi berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

 

 

Pelanggaran yang menjadi fokus utama pada Operasi Zebra 2020 kali ini, ada 8 pelanggaran prioritas. Antara lain.

Baca Juga: Terkini: Gempa Bumi Guncang Palu Malam Hari, Getaranya Masuk skala MMI III

1.Tidak menggunakan helm SNI

2. Menggunakan HP saat berkendara

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman

4. Kenalpot brong/resing

5. Kelebihan muatan

6. Boncengan tiga

7. Melawan arus

8. Over dimensi serta berbagai pelanggaran lainnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggis: Arsenal VS Leicester City, Keduanya Kantongi Sembilan Poin

 

Perlu diketahui, operasi serupa juga digelar di daerah lain. Diantaranya di CIlegon, Wajo, Lingga, Pamekasan serta daerahlainya yang juga akan dimulai pada Senin awal pekan nanti.

Operasi ini juga akan berlangsung selama dua pekan ke depan.

diberitakan sebelumnya Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Khabib Nurmagedov Pensiun Dari UFC: Berikut 9 Fakta Menarik, Salah Satunya Sarjana Kuasai 5 Bahasa

Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.

Seperti kegiatan sebelumnya, beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara, baik mobil maupun sepeda motor, siap menjadi incaran utama kepolisian.***

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah