LINGKAR KEDIRI – Setelah sekitar dua bulan pasca terjadi kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, akhirnya polri resmi menetapkan daftar tersangka dalam kasus tersebut.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, ia menyampaikan bahwa setelah melalui proses penyelidikan, pihaknya menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
"Kita tadi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini," kata Argo, pada Jumat 23 Oktober 2020, di Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga: Mobile Legend MPL ID Season 6, Berikut Biodata Lengkap RRQ Hoshi
Seperti yang kita tahu, Gedung Kejaksaan Agung pusat di Jakarta, mengalami kebakaran pada tanggal 22 Agustus 2020 silam.
Kadiv Humas Polri pada keterangannya juga mengatakan, bahwa penyebab dari kebakaran tersebut karena kelalaian.
"Setelah dari gelar perkara, ternyata kasus ini adalah kealpaan (kelalaian)," ungkap Argo.
Bentuk dari kelalaian tersebut adalah adanya pekerja yang merokok di lantai 6, tepatnya di aula biro kepegawaian Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Cara Daftar Banpres UMKM dan Cek Penerima Secara Online, Agar Dapat Bantuan Sebesar Rp2,4 Juta