"Ada 5 tukang yang bekerja di aula lantai 6 biro kepegawaian. Ternyata selain mengerjakan tugas, mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja, di mana ada bahan-bahan yang mudah terbakar," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam jumpa pers.
Seperti diberitakan Pikiran Rakyat.com dalam artikel berjudul “Kebakaran Kejaksaan Agung akibat Ada Tukang yang Merokok, Polisi Tetapkan 8 Tersangka”, Polisi menetapkan hukuman kepada delapan tersangka dengan kurungan selama 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ramalan Cinta Hari ini 24 Oktober 2020: Cancer Wasapada, Capricornus Bergairah, Scorpio Harus Sabar
Argo menjelaskan, delapan tersangka terjerat pasal 188 juncto pasal 55 dan pasal 56.
"Karena kealpaannya, kita kenakan pasal 188 juncto pasal 55 dan pasal 56. Ancamannya 5 tahun," tutup Argo.*** (Agil Hari Santoso/PikiranRakyat.com)