LINGKAR KEDIRI - Delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah ditetapkan oleh Polisi. Para tersangka tersebut dianggap 'Lalai' sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara internal Polri, Jumat 23 Oktober 2020.
Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kepala Divisi Humas Polri mengatakan, delapan orang tersangka tersebut adalah lima orang tukang bangunan, seorang mandor, Direktur Utama PT ARM, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sebentar Lagi, Segera Cek Data Anda Agar Dana Dapat Cair
Baca Juga: Daftar BPUM, Jangan Lupa Buat SKU Jika Usaha UMKM Anda Berbeda Lokasi, Simak Selengkapnya
Delapan orang tersebut berinisial T, H, S, K dan IS dari tukang bangunan. Kemudian, seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM berinisial R, serta PPK Kejaksaan Agung berinisial NH.
"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH,” kata Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Jumat 23 Oktober 2020.
Brigjen Pol Ferdy Sambo selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menjelaskan, dari delapan orang tersangka itu, lima diantaranya adalah tukang bangunan.
Baca Juga: Cek Online Banpres UMKM 2,4 Juta Cukup Pakai NIK di KTP atau KK, Segera Akses eform.bri.co.id/bpum