Kronologi awalnya, ketika lima orang tukang bangunan tersebut sedang melakukan perbaikan di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di Aula Biro Kepegawaian. Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," ujar Brigjen Ferdy.
Ruangan yang diperbaiki lima tukang itu, banyak bahan yang mudah terbakar. Yakni, cairan thinner, lem dan bahan-bahan lainnya.
Baca Juga: Lawan Covid-19, Penggunaan Face Shield Disarankan Dokter Ahli Dunia, Simak Penjelasannya
Oleh sebab itulah, tim penyidik menyimpulkan ada faktor kelalaian dari lima orang tukang tersebut. Lantaran, pekerjaannya di lantai 6 Gedung Kejaksaan Agung tersebut yang menyebabkan awal terjadinya api.
Seorang mandor berinisial UAN, juga ditetapkan sebagai tersangka, karena ia dianggap lalai sebagai mandor bangunan, karena pada saat kejadian kebakaran, UAN tidak berada di lokasi kejadian tersebut.
"Mandor harusnya mengawasi. Tapi UAN hari itu tidak ada di lokasi," tegas Ferdy.
Baca Juga: Identitas Pembunuh Yulia yang Terbakar di Dalam Mobil Mulai Terbongkar, Begini Kata Polisi
Tersangka selanjutnya dari pihak swasta, yaitu Dirut PT ARM berinisial R, selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner.
Dirut tersebut ditetapkan sebagai tersangka, karena dari hasil penyelidkan lanjutan diketahui bahwa alat pembersih lantai merek Top Cleaner tersebut tidak memiliki izin edar resmi.