Pejabat Hingga Tukang Bangunan Terseret Kasus Kejaksaan Agung, Berikut 8 Tersangkanya

- 24 Oktober 2020, 05:10 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo  Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konfrensi pers kasus kebakaran Gedung utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konfrensi pers kasus kebakaran Gedung utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020. /Anita Permata Dewi/ANTARA

Setelah penyelidikan selama 63 hari, akhirnya Polri menetapkan delapan tersangka dengan tuduhan kelalaian bekerja dan kelalaian dalam memilih cairan pembersih yang mudah terbakar.

Baca Juga: Cara Membuat Bonsai Cukup Mudah Loh! Berikut 5 Langkah dan Tips Bikin Tanaman Kerdil Idamanmu

Para tersangka harus terjerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55, atas peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020 petang lalu.

Sebelumnya, pada Senin 19 Oktober 2020, penyidik akan mengggelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pada minggu ini diharapkan bisa tuntas, dikutip dari laman RRI.

Awi menuturkan, selanjutnya pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara, yang akhirnya telah diputuskan pada Jumat, 23 Oktober 2020 kemarin.***

 

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x