Pejabat Hingga Tukang Bangunan Terseret Kasus Kejaksaan Agung, Berikut 8 Tersangkanya

- 24 Oktober 2020, 05:10 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo  Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konfrensi pers kasus kebakaran Gedung utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konfrensi pers kasus kebakaran Gedung utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020. /Anita Permata Dewi/ANTARA

LINGKAR KEDIRI - Delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah ditetapkan oleh Polisi. Para tersangka tersebut dianggap 'Lalai' sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara internal Polri, Jumat 23 Oktober 2020.

Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kepala Divisi Humas Polri mengatakan, delapan orang tersangka tersebut adalah lima orang tukang bangunan, seorang mandor, Direktur Utama PT ARM, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sebentar Lagi, Segera Cek Data Anda Agar Dana Dapat Cair

Baca Juga: Daftar BPUM, Jangan Lupa Buat SKU Jika Usaha UMKM Anda Berbeda Lokasi, Simak Selengkapnya

Delapan orang tersebut berinisial T, H, S, K dan IS dari tukang bangunan. Kemudian, seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM berinisial R, serta PPK Kejaksaan Agung berinisial NH.

"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH,” kata Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Jumat 23 Oktober 2020.

Brigjen Pol Ferdy Sambo selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menjelaskan, dari delapan orang tersangka itu, lima diantaranya adalah tukang bangunan.

Baca Juga: Cek Online Banpres UMKM 2,4 Juta Cukup Pakai NIK di KTP atau KK, Segera Akses eform.bri.co.id/bpum

Kronologi awalnya, ketika lima orang tukang bangunan tersebut sedang melakukan perbaikan di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di Aula Biro Kepegawaian. Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," ujar Brigjen Ferdy.

Ruangan yang diperbaiki lima tukang itu, banyak bahan yang mudah terbakar. Yakni, cairan thinner, lem dan bahan-bahan lainnya.

Baca Juga: Lawan Covid-19, Penggunaan Face Shield Disarankan Dokter Ahli Dunia, Simak Penjelasannya

Oleh sebab itulah, tim penyidik menyimpulkan ada faktor kelalaian dari lima orang tukang  tersebut. Lantaran, pekerjaannya di lantai 6 Gedung Kejaksaan Agung tersebut yang menyebabkan awal terjadinya api.

Seorang mandor berinisial UAN, juga ditetapkan sebagai tersangka, karena ia dianggap lalai sebagai mandor bangunan, karena pada saat kejadian kebakaran, UAN tidak berada di lokasi kejadian tersebut.

"Mandor harusnya mengawasi. Tapi UAN hari itu tidak ada di lokasi," tegas Ferdy.

Baca Juga: Identitas Pembunuh Yulia yang Terbakar di Dalam Mobil Mulai Terbongkar, Begini Kata Polisi

Tersangka selanjutnya dari pihak swasta, yaitu Dirut PT ARM berinisial R, selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner.

Dirut tersebut ditetapkan sebagai tersangka, karena dari hasil penyelidkan lanjutan diketahui bahwa alat pembersih lantai merek Top Cleaner tersebut tidak memiliki izin edar resmi.

Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Kejaksaan Agung berinisial NH, juga tersangkut menjadi tersangka.

Baca Juga: Kerugian Investasi Bodong Capai Rp92 Triliun, OJK: Buruknya Tata Pemerintahan dan Penyimpangan Moral

Pejabat Kejagung maupun Dirut PT ARM tersebut menjadi tersangka, karena dianggap harus bertanggung jawab terhadap terjadinya kebakaran yang menyulut Gedung Kejaksaan Agung itu.

Tim gabungan penyidik Polri menyimpulkan, dengan adanya pengadaan barang pembersih lantai yang tidak memiliki izin edar, maka harus bertanggungjawab.

"Maka terhadap Direktur PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api begitu cepat saat kebakaran Gedung Kejaksaan," katanya.

Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan BPUM Rp2,4 Juta di Kantor Terdekat, Cek Online Dulu di e-Form BRI atau SMS

Brigjen Pol Ferdy Sambo juga mengatakan, tim gabungan penyidik Polri dilakukan berdasarkan fakta scientific evidence atau bukti ilmiah.

Ia mengklaim, telah menguji kasus tersebut secara laboratoris. Berdasarkan fakta penyidikan dan fakta saintifik serta keterangan dari ahli, kebakaran tersebut awalnya terjadi dari smoldering (nyala api kecil) hingga menjadi flaming (terbakar). 

"Kita tidak boleh menduga-duga dan ini (hasil penyidikan) bisa kami pertanggungjawabkan," ujar Brigjen Ferdy, menanggapi pihak yang meragukan hasil penyelidikan Polri.

Baca Juga: Tenang, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Dipastikan Siap Cair Awal Bulan, Simak Penjelasannya..

Pakar keselamatan kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Profesor Yulianto juga turut angkat bicara, bahwa penyebab kebakaran selalu diawali dengan api kecil berupa bara api atau nyala api.

Ia memperlihatkan video sampel kebakaran yang diakibatkan karena bara puntung rokok.

"Kalau karena rokok akan melalui proses membara. Cirinya menghasilkan banyak asap warna putih," tutur Yulianto.

Baca Juga: Tidak Bisa Login www.depkop.go.id? Ini Solusinya Agar Dapat Daftar Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

Dia menyebutkan, saat api dalam proses transisi dari smoldering (proses membara) menjadi flaming, api berpotensi menyambar obyek lainnya.

Proses transisi ini terjadi di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejagung.

"Saat api tumbuh menjadi flaming, suhunya bisa sampai 600 derajat hingga 900 derajat Celcius, bisa memecahkan kaca. Karena kaca pecah di temperatur 120 derajat Celcius," paparnya.

Baca Juga: Panduan Resmi Link eform.bri.co.id/bpum, Begini Caranya Untuk Cek Penerima BPUM Rp 2,4 Juta

Disaat kaca sudah pecah, api tersebut mendapatkan oksigen dari luar gedung yang akhirnya api itu terus membesar.

Hasil penyidikan ini, tim penyidik sudah memeriksa 64 saksi dan meminta keterangan 10 ahli dari berbagai universitas ternama.

Setelah penyelidikan selama 63 hari, akhirnya Polri menetapkan delapan tersangka dengan tuduhan kelalaian bekerja dan kelalaian dalam memilih cairan pembersih yang mudah terbakar.

Baca Juga: Cara Membuat Bonsai Cukup Mudah Loh! Berikut 5 Langkah dan Tips Bikin Tanaman Kerdil Idamanmu

Para tersangka harus terjerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55, atas peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020 petang lalu.

Sebelumnya, pada Senin 19 Oktober 2020, penyidik akan mengggelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pada minggu ini diharapkan bisa tuntas, dikutip dari laman RRI.

Awi menuturkan, selanjutnya pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara, yang akhirnya telah diputuskan pada Jumat, 23 Oktober 2020 kemarin.***

 

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x