Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Kejaksaan Agung berinisial NH, juga tersangkut menjadi tersangka.
Baca Juga: Kerugian Investasi Bodong Capai Rp92 Triliun, OJK: Buruknya Tata Pemerintahan dan Penyimpangan Moral
Pejabat Kejagung maupun Dirut PT ARM tersebut menjadi tersangka, karena dianggap harus bertanggung jawab terhadap terjadinya kebakaran yang menyulut Gedung Kejaksaan Agung itu.
Tim gabungan penyidik Polri menyimpulkan, dengan adanya pengadaan barang pembersih lantai yang tidak memiliki izin edar, maka harus bertanggungjawab.
"Maka terhadap Direktur PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api begitu cepat saat kebakaran Gedung Kejaksaan," katanya.
Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan BPUM Rp2,4 Juta di Kantor Terdekat, Cek Online Dulu di e-Form BRI atau SMS
Brigjen Pol Ferdy Sambo juga mengatakan, tim gabungan penyidik Polri dilakukan berdasarkan fakta scientific evidence atau bukti ilmiah.
Ia mengklaim, telah menguji kasus tersebut secara laboratoris. Berdasarkan fakta penyidikan dan fakta saintifik serta keterangan dari ahli, kebakaran tersebut awalnya terjadi dari smoldering (nyala api kecil) hingga menjadi flaming (terbakar).
"Kita tidak boleh menduga-duga dan ini (hasil penyidikan) bisa kami pertanggungjawabkan," ujar Brigjen Ferdy, menanggapi pihak yang meragukan hasil penyelidikan Polri.
Baca Juga: Tenang, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Dipastikan Siap Cair Awal Bulan, Simak Penjelasannya..