Pendaftaran Bantuan BLT UMKM Bisa Dilakukan Secara Online Dibeberapa Daerah, Berikut Ulasanya

- 26 Oktober 2020, 16:14 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau dana BPUM
Ilustrasi BLT UMKM atau dana BPUM /Toni Kamajaya/MediaPakuan

Pendataan dapat dilakukan dengan akses tautan sabakota.tangerangkota.go.id dan proses pendataan berlangsung selama satu bulan, mulai dari 19 Oktober 2020 hingga 24 November 2020.

"Pemkot hanya membantu mendata, keputusan akhir menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," sambungnya.

Baca Juga: Hari Cuti Bersama Tahun 2020, Catat Tanggalnya Agar Bersiap Liburan Dengan Keluarga

Sebelumnya, pada Senin 19 Oktober 2020 silam ratusan masyarakat berdesakan di Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM (Disperindagkop-UKM) Kota Tangerang terkait pendataan UMKM untuk menerima bantuan modal usaha.

Masyarakat telah memenuhi halaman Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM (Disperindagkop-UKM) di Gedung Cisadane Jl. KS Tubun, Karawaci sejak pagi sehingga menyebabkan terjadinya kemacetan di sekitar kawasan tersebut.

Kerumunan warga yang berebut masuk ke dalam kantor dinas tersebut menjadi viral di media sosial, dan tak lama kemudian dibubarkan petugas untuk dijadwalkan kembali, karena dikhawatirkan kerumunan tersebut akan menjadi claster baru penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Bintang Emon Kritik Pemerintah Dengan Cerdas, Rocky Gerung: Emon Layak Jadi Staff Ahli KSP

Perlu diketahui, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat menerima Banpres BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, syarat tersebut diantaranta.

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Untuk Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari kantor desa tempat usaha, SKU tersebut menjadi syarat wajib dan dilampirkan saat mendaftar Banpres BLT UMKM.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x