Hari Pertama Operasi Zebra, Polisi Sudah Menilang 3 Ribu Lebih Pengendara

- 27 Oktober 2020, 20:07 WIB
Pemotor lawan arus ditilang polisi Jakbar, Operasi Patuh Jaya 2020.
Pemotor lawan arus ditilang polisi Jakbar, Operasi Patuh Jaya 2020. /@tmcpoldametro/Instagram

Jumlah terguran pada tahun 2020 ini, lebih tinggi dibanding periode yang sama pada tahun 2019 lalu yang hanya berjumlah 2.097 perkara teguran.

Sambodo juga menuturkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan roda dua pada hari pertama Operasi Zebra kemarin.

Menurutnya, kebanyakan pelanggar adalah melawan arus.

Baca Juga: Mengenal Makna Sumpah Pemuda 28 Oktober dan Sejarahnya Bagi Kemerdekaan Indonesia

"Pelanggar penggunaan helm, sebanyak 421 perkara; melawan arus, 694 perkara; berkendara di bawah umur atau tanpa SIM, 17 perkara; bonceng lebih dari satu orang, 9 perkara; melanggar stop line, 354 perkara; serta berkendara tanpa STNK, 45 perkara," tuturnya.

Sedangkan, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan roda empat atau mobil, disebabkan lantaran tidak menggunakan sabuk pengaman yang terdapat sebanyak 104 perkara.

"Selain itu, menggunakan ponsel saat berkendara, 33 perkara; melanggar stop line, 182 perkara; berkendara tanpa STNK, 4 perkara; melanggar bahu jalan tol, 583 perkara; dan penggunaan strobo atau rotator, 6 perkara." pungkasnya.

Baca Juga: 4 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Dipenjara Seumur Hidup! Denda Triliunan Juga Harus Dibayarkan

Namun demikian, ia tak bisa memungkiri bahwa jenis kendaraan yang banyak melanggar adalah pengendara roda dua atau sepeda motor dengan total 2.311 kasus yang diikuti mobil penumpang 870 unit dan mobil barang 178 unit serta bus 72 unit.***

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x