Jelang Pilkada 2020, Pembuatan e-KTP Dikebut Hingga Manfaatkan Libur Panjang

- 28 Oktober 2020, 14:21 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM

LINGKAR KEDIRI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan diselenggarakan pada bulan Desember mendatang.

Akan tetapi, terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaporkan belum merekam identitas KTP elektronik (e-KTP) yang merupakan syarat utama untuk dapat menggunakan hak suara.

Adapun Jumlah DPT Pilkada 2020 yang belum merekam e-KTP sebagaimana dilaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni sebanyak 20.788.320 jiwa.

Baca Juga: Update Covid-19, Jubir Wiku Adisasmito: Ingat Pandemi Tak Mengenal Kata Libur!

Baca Juga: Libur Panjang Maulid Nabi, Bupati Sleman Perketat Protokol Kesehatan

Selain pemilih yang belum merekam e-KTP, terdapat 1.939.622 pemilih hanya mengantongi Surat Keterangan (Suket) bahwa sudah melakukan perekaman e-KTP.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam Negeri (Dukcapil Mendagri) Zudan Arif Fakrulloh memastikan bahwa ketersediaan blanko e-KTP dapat mencukupi untuk warga yang sudah melakukan perekaman, tetapi belum mendapatkan e-KTP.

“Kami telah meminta kepada jajaran dukcapil di daerah, terutama pada 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020 untuk proaktif dalam mendorong warga mengurus e-KTP, yang merupakan syarat identitas untuk dapat mengikuti pemungutan  suara pada 9 Desember nanti,” tutur Zudan, dikutip dari RRI.

Baca Juga: Juventus vs Barcelona: Preview, Prediksi, Formasi, H2H dan Link Live Streaming

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x