LINGKAR KEDIRI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan diselenggarakan pada bulan Desember mendatang.
Akan tetapi, terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaporkan belum merekam identitas KTP elektronik (e-KTP) yang merupakan syarat utama untuk dapat menggunakan hak suara.
Adapun Jumlah DPT Pilkada 2020 yang belum merekam e-KTP sebagaimana dilaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni sebanyak 20.788.320 jiwa.
Baca Juga: Update Covid-19, Jubir Wiku Adisasmito: Ingat Pandemi Tak Mengenal Kata Libur!
Baca Juga: Libur Panjang Maulid Nabi, Bupati Sleman Perketat Protokol Kesehatan
Selain pemilih yang belum merekam e-KTP, terdapat 1.939.622 pemilih hanya mengantongi Surat Keterangan (Suket) bahwa sudah melakukan perekaman e-KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam Negeri (Dukcapil Mendagri) Zudan Arif Fakrulloh memastikan bahwa ketersediaan blanko e-KTP dapat mencukupi untuk warga yang sudah melakukan perekaman, tetapi belum mendapatkan e-KTP.
“Kami telah meminta kepada jajaran dukcapil di daerah, terutama pada 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020 untuk proaktif dalam mendorong warga mengurus e-KTP, yang merupakan syarat identitas untuk dapat mengikuti pemungutan suara pada 9 Desember nanti,” tutur Zudan, dikutip dari RRI.
Baca Juga: Juventus vs Barcelona: Preview, Prediksi, Formasi, H2H dan Link Live Streaming