Tak Ingin Disibukan Dengan Pelanggaran Teritorial, Indonesia Tawarkan Amerika Investasi di Natuna

- 29 Oktober 2020, 19:02 WIB
NATUNA menjadi lokasi observasi WNI dari Wuhan.*
NATUNA menjadi lokasi observasi WNI dari Wuhan.* /Pixabay/

Ia juga mengatakan konvensi PBB tentang hukum laut atau The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) merupakan acuan hukum yang harus diterapkan dan dihormati oleh semua negara.

"Oleh karena itu, klaim apa pun harus didasarkan tentang prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui secara universal termasuk UNCLOS 1982," tegasnya.

Sikap Retno tersebut sejalan dengan upaya AS menentang klaim China atas LCS. Bahkan, kedua negara telah sepakat bekerja sama untuk melindungi ketahanan LCS.

Selain mengundang investasi dari AS ke wilayah Kepulauan Natuna, Retno juga menyinggung pemberian perpanjangan fasilitas pengurangan insentif tarif preferensial umum atau Generalized System of Preferences (GSP) dari AS.

Baca Juga: Update! Jadwal Penerimaan Dana BLT BPJS Ketenagakejaan Subsidi Gaji Gelombang 2

GSP itu sendiri adalah sebagai fasilitas bea masuk impor terhadap produk ekspor negara penerima, yang diberikan oleh negara maju demi membantu ekonomi negara berkembang.

Retno menjelaskan, pemberian fasilitas tersebut dapat memperkuat rantai pasokan global dan mempercepat pemulihan ekonomi.

"Berkaitan dengan hal tersebut, saya kembali menggarisbawahi pentingnya fasilitas GSP, yang tidak hanya membawa keuntungan bagi Indonesia tapi juga bagi bisnis AS," katanya.

Baca Juga: Informasi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Begini Kabar Terbarunya

Dilansir dari Galamedia dalam "Sering Ribut dengan China, Indonesia Tawarkan 'Pangkalan' di Kepulauan Natuna kepada AS". Selama ini, Indonesia mendapatkan keringanan tersebut dari AS.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah