Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Mengutip Mantrasukabumi Pikiran Rakyat dalam "Cara Cek RESMI Penerima BPUM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Jika Belum Dapat Bantuan Segera Daftar".
Adapun proses seleksi penerima BPUM sebagai berikut:
1. Cek pengusul
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengecek pengusul penerima bantuan.