BSU Rp600 Ribu Belum Cair Padahal Data Valid? Simak Penjelasannya!

- 3 November 2020, 14:00 WIB
Tangkap Layar Youtube Kemnaker, Dialog dengan Direktur KKHI Kemanker, tentang BSU yang Belum Juga Cair.
Tangkap Layar Youtube Kemnaker, Dialog dengan Direktur KKHI Kemanker, tentang BSU yang Belum Juga Cair. /Youtube/Kemnaker/

LINGKAR KEDIRI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bentuk upaya pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

BSU yang dicarikan melalui Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini juga salah satu stimulus pemerintah yang sudah dikoordinasikan dan sudah dibahas oleh Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN), Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah menargetkan sebanyak 15,7 juta untuk pekerja buruh yang akan disalurkan sebesar Rp600 ribu per bulan, selama empat bulan.

Baca Juga: Gagal Upload KTP saat Daftar Kartu Prakerja? ini Solusinya! Pastikan Lolos Verifikasi Gelombang 11

Baca Juga: Ajaib! Balita Terjebak Selama 65 Jam di Reruntuhan Gempa Turki-Yunani Ditemukan Selamat

Uang BSU yang nantinya akan disalurkan kepada masyarakat ini, disalurkan melalui bank yang telah bekerjasama, seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI. 

Lantas apa saja syarat agar dapat menerima BSU?

Terdapat syarat wajib agar untuk mendapatkan kesempatan menerima BSU, berikut beberapa syaratnya:

1. Penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Simak Baik-Baik! Pastikan Lolos, Begini Tips dan Cara Mendaftar Gelombang 11 di www.prakerja.go.id

2. Penerima BSU adalah pekerja aktif yang mengikuti program jaminan sosial dengan gaji lima juta kebawah.

3. Penerima BSU adalah peserta aktif BPJS ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

4. Pekerja yg mendapat gaji upah 5 juta kebawah yang dilaporkan oleh pemilik kerja dan mempunyai rekening.

5. Kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Baca Juga: Serangan di Wina, Kanselir Austria: Kami Tidak Akan Membiarkan Diri Kami Diintimidasi Oleh Terorisme

Namun, ada beberapa hal penting yang diperhatikan, mengapa belum menerima dana BSU meskipun data valid.

Problematika BSU sering kali terjadi pada rekening yang bermasalah.

Permasalahan rekening yang sering terjadi adalah rekening tidak aktif, rekening yang keblokir, rekening tidak sesuai dengan NIK dan penggunaan rekening giro.

Baca Juga: Joe Biden Dikepung Truk Pendukung Trump, Donald Trump: Patriot Ini Tidak Melakukan Kesalahan Apa Pun

Saat rekening bermasalah, hendaknya segera menghubungi bank yang bersangkutan.

Aswansyah selaku Direktur KKHI Kemnaker mengatakan dalam wawancara Verdi Ferdiansyah yang diunggah pada akun Youtube Kemnaker pada 27 Oktober 2020 berjudul 'BSU BELUM CAIR? INI JAWABANNYA!', bahwa Termin pertama bermasalah hingga 100-150 lebih rekening penerima.

Baca Juga: Diminta Evaluasi PJJ, Singgung Siswa yang Bunuh Diri, Kabiro Humas Kemdikbud: Sebaiknya ke Kemenag

“Insya Allah kami mengharapkan teman-teman pekerja yang rekeningnya bermasalah, itu segera melakukan klarifikasi baik kepada bank nya maupun kepada perusahaannya untuk dilakukan perbaikan oleh BPJS,“ Ucap Aswansyah saat diwawancarai.

Agar tidak terjadi kesalahan yang sama, pihak Kemnaker mengimbau agar melakukan pengecekkan kembali.

“Kami berusaha sekuat kami, bagaimana supaya BSU ini dapat diterima oleh pekerja buruh, karena memang ini mereka mengharap, tapi kami juga menghimbau kepada teman-teman Pekerja supaya rekening ini di cek kembali,” tutur Aswansyah.

Baca Juga: 7 Pelaku Begal Sepeda Berhasil Ditangkap Timsus Polda Metro Jaya, Besok Bakal Dirilis ke Publik

Aswansyah juga mengatakan bahwa termin kedua BSU akan disalurkan pada awal November 2020.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah