BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Mulai Ditransfer, Namun Tidak Kepada 7 Rekening Ini

- 8 November 2020, 06:01 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Mulai Ditransfer, Namun Tidak Kepada 7 Rekening Ini!
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Mulai Ditransfer, Namun Tidak Kepada 7 Rekening Ini! //BPJS

Terhitung telah ada 152 ribu pekerja yang telah terdaftar namun tidak akan dilanjutkan ke proses transfer.

Dikarenakan, ada masalah pada rekening penerima, yang menyebabkan dana bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak akan ditransfer.

Baca Juga: Kenali Penyebab Kemandulan atau Infertilitas Setiap Pasangan

Berikut adalah tujuh masalah rekening yang menyebabkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak ditransfer:

  1. Adanya duplikasi rekening
  2. Rekening sudah ditutup
  3. Rekening pasif Rekening tidak valid
  4. Rekening dibekukan
  5. Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
  6. Rekening tidak terdaftar
  7. Rekening pasif

Baca Juga: Suka Minum Kopi? Berikut 7 Manfaatnya, Salah Satunya Bisa Membuat Anda Bahagia

Selain itu, penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 hanya ditujukan untuk pekerja yang memenuhi syarat.

  1. Sebagaimana yang tertulis dalam peraturan Kemnaker No.14 tahun 2020, berikut adalah syarat pekerja yang berhak menerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:
  2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  5. Pekerja/buruh penerima upah,
  6. Memiliki rekening bank yang aktif,
  7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Responnya Soal Video Syur Mirip Dirinya, Gisel: Dihadapi Saja

Sedangkan, untuk memastikan apakah dapat bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, pekerja bisa mengeceknya dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Pria di Kota Kediri Edarkan Ribuan Pil Dobel L, Polisi Berhasil Bekuk Tersangka di Rumahnya

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

Baca Juga: 10 Kutipan Motivasi Menarik, Bikin Hidup Semangat

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah