Subsidi BLT Guru Honorer non-PNS, Berikut Kuota Lengkap Pembagiannya, Login info.gtk.kemdikbud.go.id

- 12 November 2020, 05:45 WIB
Tangkapan layar dasboard GTK.
Tangkapan layar dasboard GTK. /Tangkap Layar info.gtk.kemdikbud.go.id/

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah RI melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan subsidi gaji untuk guru honorer dibawah Kementrian Pendidikan dan Budaya (Kemdikbud) maupun Kementrian Agama (Kemenag).

Dana bantuan tersebut telah dialokasikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang diambil dari selisih dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja dan buruh.

Berikut informasi terkait bantuan guru honorer yang dirangkum selengkapnya dibawah ini. Namun, dapat juga langsung mengakses laman website info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Vaksin Sputnik V COVID-19 Buatan Rusia Terbukti 92 Persen Efektif, Vladimir Putin: Aman!

Baca Juga: Kuliner Sroto Sokaraja Khas Banyumas, Nikmatnya Bikin Lidah Bergoyang! Simak Resepnya

Pada Rabu, 11 November 2020, Ida Fauziyah mengatakan, bahwa ada selisih anggaran dalam program BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang terdampak Covid-19.

Untuk itu, Ida menyarankan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengalokasikan dana tersebut kepada guru honorer.

"Selisih ini kami sudah koordinasikan dengan Kementerian Keuangan," kata Ida Fauziyah, dikutip dari laman Antara melalui Jakselnews.pikiran-rakyat.com dalam artikel "Masuk ke info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Syarat dan Cara Daftar BLT Guru Honorer Rp 2,4 Juta!" pada Rabu, 11 November 2020.

Baca Juga: Bikin Nagih! Kenikmatan Kuliner 'Nasi Buk' Kota Malang, Berikut Resepnya Jika Mau Membuatnya Sendiri

Tak hanya itu, Ida juga menjelaskan banyaknya permintaan dari guru honorer akan bantuan ini, Kemenaker merekomendasikan untuk menghubungi kementerian terkait.

"Banyaknya permintaan tersebut maka kami rekomendasikan dapat program yang sama melalui kementerian terkait," papar Ida.

Adapun cara untuk mendapatkan BLT atau BSU (Bantuan Subsidi Upah) guru honorer tersebut adalah:

1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi per akhir Juni 2020.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Wisata Trenggalek Paling Menarik, Ada Bukit Banyon Layaknya Negeri Atas Awan

2. Bantuan ini diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Baca Juga: Ekskavasi Arkeologi Tahap III Situs Pendem Kota Batu, Jatim, BPCB: Sepertinya Sengaja Dipendam

Untuk mengetahuinya ada baiknya segera masuk ke laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Namun, menurut pantauan sementara, situs ini sejak Rabu pagi belum bisa dibuka. Sedang dilakukan perbaikan pada situs tersebut hingga siang hari.

Berhubung ini adalah satu-satunya informasi terkait BLT tersebut, mungkin pengunjung bisa menunggu di waktu-waktu di mana pengunjung website tidak terlalu padat.

Baca Juga: Selamat Hari Ayah Nasional 12 November, Berikut Inspirasi 10 Kata-kata Indah Untuk Ayah

Sebagai informasi, GTK merupakan info validasi data guru yang berfungsi membantu pengajar mendapatkan data sekolah.

Jika ada kesalahan data, proses perbaikan melalui aplikasi dapodik di sekolah terkait. Untuk membuka GTK gunakan akun PTK yang sudah diverifikasi.

1. Pastikan menggunakan email aktif

2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

Baca Juga: 8 Nama Pahlawan Nasional yang Telah Perjuangkan Kemerdekaan Indonesia

Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.

Jika masuk ke dalam daftar calon penerima bantuan, tampilannya akan memperlihatkan nama bank penyalur.

Meski nama cabang bank dan nominal belum tersedia. Jika tidak ada tampilan seperti itu tidak perlu risau. Cukup menunggu selama satu minggu dan mengeceknya secara berkala. 

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Pfizer 90 Persen Efektif! Segera Produksi Masal, Pakar: Itu Luar Biasa

Berikut kuota dari rekap hasil validasi BPJS:

1. Guru Raudlatul Athfal (RA) /Madrasah (543.928)

2. Guru Pendidikan Agama Islam (93.480)

3. Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam atau PTKI (17.476)

4. Ustadz Pendidikan Diniyah Formal atau PDF/ Satuan Pendidikan Muadalah atau SPM (2.111)

Baca Juga: 30 Tahun Tegang, Armenia Akui Kalah Perang, Presiden Azerbaijan: Kekalahan yang Jelas

5. Dosen Ma'had Aly (532)

6. Tenaga Kependidikan RA/Madrasah (73.714)

7. Tenaga Kependidikan PTKI (7.444)

8. Guru Pendidikan Keagamaan Kristen (2.134)

9. Guru Pendidikan Keagamaan Katolik (2.005)

Baca Juga: Waduh, Kang Daniel dan Jihyo TWICE Putus, Ternyata Ini Penyebabnya!

10. Guru Pendidikan Keagamaan Hindu (1.618)

11. Guru Pendidikan Keagamaan Buddha (832)

12. Guru Pendidikan Keagamaan Khonghucu (141)

Rencananya, akan ada 1,63 juta guru honorer Kemendikbud dan 749,5 ribu guru honorer Kemenag yang disasar sebagai penerima bantuan ini.

Baca Juga: Donald Trump Pecat Menhan AS, Isunya Pejabat Senior FBI dan CIA Juga Dipecat, Ada Apa? Simak Berikut

Perluasan tersebut tidak akan menambah beban negara. Selain itu akan ada bantuan program pemulihan ekonomi nasional.

Bantuan tersebut menyasar pada operasional pesantren dan madrasah serta lpa sebesar Rp 2,3 triliun.

Tujuannya untuk membantu lebih dari 21.173 pesantren dan 62.153 madrasah dan 112.008 lembaga pendidikan Alquran.

Baca Juga: Mengejutkan! Kunyit Ternyata Banyak Manfaatnya, Bisa Untuk Diet Hingga Obati Penyakit Berbahaya

Dikabarkan, bantuan tersebut akan cair di bulan November ini.***(Winda Destiana Putri/Jakselnews)

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Jaksel News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah