LINGKAR KEDIRI – Dalam agenda replik terbukti bahwa, tulisan yang diposting dalam akun media sosial Instagram milik terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum yang dikoordinatori Otong Hendra Rahayu saat agenda replik, pada Kamis (12/11).
Baca Juga: Ungkap Rizieq Shihab Itu Bukan Habib, Cak Nun: Orang Arab Jualan HP Juga Disebut Habib
“Dalam replik ini kami perlu meluruskan di mana semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Sehingga penasehat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah tanpa membabibuta, menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Instagramnya dalam perbuatan baik dan benar. Sehingga kami tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut,” kata Rahayu, di Denpasar. Dikutip Lingkar Kediri dari ANTARA.
Berdasarkan argumentasi hukum itu, lanjut Rahayu, seluruh pledoi penasehat hukum Jerinx harus dikesampingkan.
Baca Juga: Mendikbud Kecewa, Setelah Mengetahui Masih Banyak Siswa Tidak Mendapat Bantuan Kuota Internet
Karena ia menilai bahwa seluruh pledoi yang diajukan penasehat hukum Jerinx pada 10 November 2020, tidak berdasarkan atas hukum.
Rahayu selaku jaksa penuntut umum juga menyatakan, untuk materi pledoi yang diajukan Jerinx tidak menyentuh ke pada materi pembuktian secara yuridis.
Mana, pertimbangan jaksa penuntut umum diserahkan kepada majelis hakim.