Jaksa Berhasil Buktikan Bahwa Postingan Jerinx Dapat Timbulkan Kebencian atau Permusuhan

- 13 November 2020, 16:43 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa 3 November 2020. Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa 3 November 2020. Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. /Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc./

LINGKAR KEDIRI – Dalam agenda replik terbukti bahwa, tulisan yang diposting dalam akun media sosial Instagram milik terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum yang dikoordinatori Otong Hendra Rahayu saat agenda replik, pada Kamis (12/11).

Baca Juga: Ungkap Rizieq Shihab Itu Bukan Habib, Cak Nun: Orang Arab Jualan HP Juga Disebut Habib

“Dalam replik ini kami perlu meluruskan di mana semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Sehingga penasehat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah tanpa membabibuta, menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Instagramnya dalam perbuatan baik dan benar. Sehingga kami tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut,” kata Rahayu, di Denpasar. Dikutip Lingkar Kediri dari ANTARA.

Berdasarkan argumentasi hukum itu, lanjut Rahayu, seluruh pledoi penasehat hukum Jerinx harus dikesampingkan.

Baca Juga: Mendikbud Kecewa, Setelah Mengetahui Masih Banyak Siswa Tidak Mendapat Bantuan Kuota Internet

Karena ia menilai bahwa seluruh pledoi yang diajukan penasehat hukum Jerinx pada 10 November 2020, tidak berdasarkan atas hukum.

Rahayu selaku jaksa penuntut umum juga menyatakan, untuk materi pledoi yang diajukan Jerinx tidak menyentuh ke pada materi pembuktian secara yuridis.

Mana, pertimbangan jaksa penuntut umum diserahkan kepada majelis hakim.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah