BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Disalurkan, Ini Penyebab Rekening Non Himbara Belum Dapat Pencairan

- 16 November 2020, 11:47 WIB
Kemnaker sudah mulai mencairkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2
Kemnaker sudah mulai mencairkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 /Instagram / Kemnaker

LINGKAR KEDIRI – Program bantuan pemerintah dampak dari pandemi Covid-19 atau Bantuan Subsidi Gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki termin kedua.

Diketahui, dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap kedua juga sudah dicairkan pada Jumat 13 November 2020.

Dan bantuan termin kedua tahap kedua ini sudah ditransfer ke penerima yang memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).

Baca Juga: Sudah Cair, Jika Anda Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Lakukan Hal Ini

Namun, pencairan ini masih belum semua pekerja yang terdaftar sudah menerima transfer. 

Terutama untuk pemegang rekening non Himbara seperti rekening BCA dan rekning bank swasta lainnya, pencairan memang perlu waktu lebih lama.

Sebab, dana perlu di transfer ke bank penyalur terlebih dahulu. Seperti pada gelombang sebelumnya, pencairan ke bank swasta seperti BCA dan bank swasta lainnya membutuhkan waktu karena disalurkan melalui Bank Himbara.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Soes Hindharno pernah menyatakan, penerima yang dapat BLT Subsidi Gaji lebih dulu adalah yang rekeningnya adalah bank milik BUMN atau Himbara seperti BRI, Bank Mandiri, hingga BTN.

Untuk bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, menurutnya bisa memakan waktu hingga beberapa hari.

Baca Juga: Kehadiran Habib Rizieq Jadi Kontroversi? Doni Monardo Minta Pemprov DKI Tegakkan Protokol Kesehatan

Kemungkinan, dana BSU BLT BPJS baru akan diterima pemegang rekening BCA dan Bank Swasta lainnya pada Senin 16 November 2020. 

Pasalnya, ada jangka waktu untuk transfer antar bank. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat untuk bersabar.

Namun Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya mengusahakan bahwa dana segera diterima para pekerja yang berhak mendapatkannya.

Untuk pemegang rekening Bank Himbara tetapi belum juga menerima dana BLT BPJS termin kedua, bisa jadi karena tak memenuhi persyaratan.

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Ceramah Habib Rizieq Dikomentari Henry Yoso: Ya Allah, Betapa Kotornya Ucapan Orang Ini

Diketahui, termin 2 ini merupakan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU untuk periode November 2020 hingga Desember 2020 bagi para penerima termin 1.

Total dana yang diberikan kepada pekerja dan buruh penerima tetap sama, yakni sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan).***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah