LINGKAR KEDIRI - Pelaku UMKM yang mengajukan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Presiden Produktif UMKM (BPUM) dan dinyatakan lolos seleksi Kemenkop UKM akan mendapatkan pesan singkat melalui SMS dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Agar bantuan UMKM tersebut cepat cair, maka anda perlu menyiapkan beberapa hal yang berkaitan dengan pemberkasan.
Bagi para pendaftar yang telah menerima SMS notifikasi bisa mendatangi BRI untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil Polisi Polda Metro, Fadli Zon: Tak Wajar, Hendak ‘Mempermalukan’ Gubernur
Baca Juga: Segera Lakukan Hal Ini Sebelum Putus Cinta, Efeknya Hingga Kecemasan
Dalam proses pencarian BPUM atau BLT Banpres UMKM ini perlu diketahui bahwa tidak ada potongan biaya sepeser pun.
Untuk melengkapi berkas atau dokumen yang dibutuhkan, penerima bantuan hendaknya mengunjungi kantor BRI terdekat dari tempat tinggalnya.
Beberapa dokumen yang menjadi persyaratan untuk pencairan sebagai berikut:
- Buku Tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Surat Pernyataan, Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan atau kuasa penerimaan BPUM
- Notifikasi pemberitahuan penerima BPUM sendiri tidak hanya terbatas bagi mereka yang memiliki rekening BRI saja.
Baca Juga: MV 'So Bad' STAYC Dituduh Plagiat, Begini Tanggapan Highup Entertainment dan Rigend Film
Bagi penerima bantuan yang tidak memiliki rekening BRI tetapi memperoleh pesan pemberitahuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri berupa KTP yang nantinya akan digunakan untuk membuat rekening.
Bantuan hibah hanya akan diberikan kepada mereka (pelaku UMKM) yang belum perna menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.
Beberapa syarat yang harus dimiliki saat mendaftarkan bantuan adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan seorang ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat Rakyat (KUR)
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot, Anggota DPR: Sudah Waktunya Ada Pergeseran
Diingatkan kembali bagi pendaftar yang memiliki alamat KTP dan lokasi usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Untuk mendapatkan SKU, anda bisa melalui desa tempat usaha tersebut. Setelah mendapatkan surat tersebut, maka lampirkan saat melakukan pendaftaran.***