Kuota dapat mengakses seluruh laman (kecuali yang diblokir Kominfo) dan yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Kuota akan diberikan setiap bulan pada tanggal 11-15, dan akan berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Adapun syarat untuk menerima bantuan ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Denny Darko Ramal Ada Kelompok yang Menolak Vaksin COVID-19 di Indonesia, Begini Penjelasannya
- Siswa PAUD DIkdasmen.
- Terdaftar di Dapodik.
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/ orang tua/ wali.
- Pendidik PAUD Dikdasmen.
- Terdaftar di Dapodik.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
-
- Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.
- Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) yang sedang berjalan.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
- Dosen
- Terdaftar di PDDikti sebagai Dosen aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN,NIDK, atau NUP).
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Denny Darko Ramal Sekolah Tatap Muka di Tahun 2021 Mustahil dan Gak Mungkin Terjadi!
Baca Juga: Denny Darko Ramalkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Mustahil Terjadi di Tahun 2021
Bantuan kuota ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah yang sampai saat ini melarang pembelajaran tatap muka karena pandemi COVID 19 yang belum reda.***