Info PPDB Jatim 2022, Ada Kebijakan Baru dan Simak Ketentuan Zonasi SMA-SMA Terbaru Ini

- 20 Juni 2022, 11:55 WIB
Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim Lulusan Tahun 2022, Segera Login ppdb.jatimprov.go.id.
Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim Lulusan Tahun 2022, Segera Login ppdb.jatimprov.go.id. /Tangkap layar PPDB Jatim/

 Baca Juga: Militer Ukraina Semakin Diperkuat, Jerman Akan Mengirim Peluncur Roket Ganda ke Kyiv pada Agustus Mendatang

Adapun berkas yang diunggah oleh siswa adalah nilai rapor semester 1-5 dan foto rapor semester 1-5.

Lebih lanjut, dilansir LingkarKediri dari laman Kominfo Jatim, sementara mengenai siswa lulusan SMP Luar Biasa (SMP-LB).

Lanjut penuturan Wahid, dapat mendaftar pada SMA/SMK Negeri di Jawa Timur, melalui Jalur Afirmasi untuk Penyandang Disabilitas.

Ketentuan mengenai hal tersebut antara lain: (i) Untuk penyandang disabilitas dengan ketunaan ringan; (ii) Mengunggah surat keterangan dari Psikolog/Psikiater/Dokter Spesialis; (iii) Mengunggah surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan jenis ketunaan siswa.

 Baca Juga: Kasus Subang, Terungkap Pengakuan Mr X, Motor Aerox Hitam Milik Yoris Bermalam di Depan TKP Pasca Pembunuhan

Selain itu, untuk ketentuan jalur zonasi SMA yang memiliki porsi sebesar 50% dari keseluruhan jalur yang dibuka, antara lain.

Pertama, sekolah dalam zona dapat menerima pendaftar dari dalam dan luar zona pada zona yang berbatasan.

Kedua, calon peserta didik baru dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan, ketiganya dapat di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona.

Ketiga, sekolah pada Kabupaten/Kota perbatasan Provinsi dapat menerima pendaftar dari luar Provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi (tidak dibatasi kuota).

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x