Adapun berkas yang diunggah oleh siswa adalah nilai rapor semester 1-5 dan foto rapor semester 1-5.
Lebih lanjut, dilansir LingkarKediri dari laman Kominfo Jatim, sementara mengenai siswa lulusan SMP Luar Biasa (SMP-LB).
Lanjut penuturan Wahid, dapat mendaftar pada SMA/SMK Negeri di Jawa Timur, melalui Jalur Afirmasi untuk Penyandang Disabilitas.
Ketentuan mengenai hal tersebut antara lain: (i) Untuk penyandang disabilitas dengan ketunaan ringan; (ii) Mengunggah surat keterangan dari Psikolog/Psikiater/Dokter Spesialis; (iii) Mengunggah surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan jenis ketunaan siswa.
Selain itu, untuk ketentuan jalur zonasi SMA yang memiliki porsi sebesar 50% dari keseluruhan jalur yang dibuka, antara lain.
Pertama, sekolah dalam zona dapat menerima pendaftar dari dalam dan luar zona pada zona yang berbatasan.
Kedua, calon peserta didik baru dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan, ketiganya dapat di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona.
Ketiga, sekolah pada Kabupaten/Kota perbatasan Provinsi dapat menerima pendaftar dari luar Provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi (tidak dibatasi kuota).