Info PPDB Jatim 2022, Ada Kebijakan Baru dan Simak Ketentuan Zonasi SMA-SMA Terbaru Ini

- 20 Juni 2022, 11:55 WIB
Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim Lulusan Tahun 2022, Segera Login ppdb.jatimprov.go.id.
Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim Lulusan Tahun 2022, Segera Login ppdb.jatimprov.go.id. /Tangkap layar PPDB Jatim/

Keempat, domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 2022, Tahap 1 tanggal 20 Juni 2022.

 Baca Juga: Kasus Subang Mulai Terungkap, Saksi Ini Dipecat dari Yayasan, Yoris Disebut Tidak Puas dengan Kinerja Mr X

Di sisi lain, ketentuan jalur zonasi SMK yang memiliki porsi sebesar 10% dari keseluruhan jalur yang dibuka, antara lain.

Pertama, SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik baru yang berdomisili terdekat dengan sekolah 10% dari daya tampung sekolah (tanpa ada batasan wilayah administrasi). 

Kedua, calon peserta didik baru dapat memilih dapat memilih 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau di sekolah yang berbeda.

Ketiga, sekolah pada Kabupaten/Kota perbatasan Provinsi dapat menerima pendaftar dari luar Provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi (tidak dibatasi kuota).

Keempat, domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 2022, Tahap 1 tanggal 20 Juni 2022.***

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x