Keempat, domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 2022, Tahap 1 tanggal 20 Juni 2022.
Di sisi lain, ketentuan jalur zonasi SMK yang memiliki porsi sebesar 10% dari keseluruhan jalur yang dibuka, antara lain.
Pertama, SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik baru yang berdomisili terdekat dengan sekolah 10% dari daya tampung sekolah (tanpa ada batasan wilayah administrasi).
Kedua, calon peserta didik baru dapat memilih dapat memilih 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau di sekolah yang berbeda.
Ketiga, sekolah pada Kabupaten/Kota perbatasan Provinsi dapat menerima pendaftar dari luar Provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi (tidak dibatasi kuota).
Keempat, domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 2022, Tahap 1 tanggal 20 Juni 2022.***