Libur Panjang Maulid Nabi, Bupati Sleman Perketat Protokol Kesehatan

28 Oktober 2020, 13:05 WIB
Bupati Sleman, Sri Purnomo harapkan karang taruna dapat berperan untuk mengingatkan masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan terutama anak muda. /INSTAGRAM/@sripurnomosp/

LINGKAR KEDIRI - Bupati Sleman, Sri Purnomo memperketat protokol kesehatan untuk menyikapi pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober 2020 dan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober 2020.

Sri Purnomo menjelaskan bahwa hal ini wajib dilakukan antisipasi resiko penyebaran covid-19 khususnya tempat amenitas pariwisata seperti objek kunjungan wisata, hotel, restoran cafe dan fasilitas pendukung lainnya.

Ia menilai, penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu pertimbangan pengunjung yang datang.

Baca Juga: Resmi! Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, Simak Penjelasanya

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Pastikan Akan Memperpanjang 4 Bantuan Ini Sampai Tahun 2021

Simulasi protokol kesehatan dan verifikasi terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 sudah disampaikan kepada wisatawan sebelum kembali operasional di masa pandemi Covid-19.

Hal ini diterapkan agar dapat memberikan jaminan rasa aman kepada wisatawan yang datang.

Disisi lain Pemkab Sleman Kabupaten Sleman menerbitkan peraturan Bupati Sleman nomor 37.1 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegak hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Daftar Produk Prancis yang Terancam Boikot Akibat Pernyataan Emmanuel Macron

Dikutip dari laman RRI, terdapat tiga sasaran pergub yaitu perorangan, pelaku usaha, dan pengelola penyelenggaraan dan fasilitas umum dengan cara melakukan patroli gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri.

Satgas covid-19 tingkat kecamatan juga memantau penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat yang sering dikunjungi masyarakat, memastikan tidak ada kerumunan, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan.

Masyarakat dan wisatawan diharap berpartisipasi melakukan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, cuci tangan, jaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Lengkap! Juventus vs Barcelona: Prediksi, Ulasan Pemain, Formasi, H2H dan Link Live Streaming

Sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 440/5876/SJ tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020.

Hal tersebut menetapkan pentingnya pembatasan wisatawan hingga 50 persen, mencegah terjadinya kerumunan terbuka atau tertutup termasuk penggunaan pengeras suara yang mengundang kerumunan.

Untuk masyarakat Sleman yang akan melakukan perjalan keluar daerah atau kembali dari perjalanan, disarankan melakukan rapid test untuk memastikan kondisi tetap negatif covid-19 demi melindungi keluarga, orang lain, hingga tempat yang dikunjungi nantinya.*** 

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler