LINGKAR KEDIRI - Saksi dari dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember menolak menandatangani berita acara hasil penghitungan suara pilkada Jember pada Kamis, malam.
Mereka adalah saksi dari pasangan Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian), Rico Nurfiansyah Ali dan pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan), Candra Ary Fianto.
Rico mengatakan bahwa pihaknya menemukan beberapa pelanggaran dan cacat hukum dalam proses rekapitulasi suara.
Baca Juga: Partisipasi Masyarakat Meningkat, Mahfud MD Lega Kluster Covid-19 saat Pilkada Tidak Terjadi
Baca Juga: Terkait Pelaksanaan Pilkada, Tito Karnavian: Bisa jadi Contoh Negara Lainnya
Rico menambahkan, bahwa hampir di seluruh TPS, jumlah surat suara tidak sesuai dengan PKPU, yakni jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan 2,5 persen.
Pihaknya juga menemukan kejanggalan lain, yaitu ditemukanya pemilih yang menggunakan undangan pemilih lain dan kotak suara yang tidak tersegel.
"Kami mendorong Bawaslu Kabupaten Jember untuk memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada KPU setempat karena ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa mencoblos di TPS," tutur Rico seperti dikutip Lingkar Kediri dari ANTARA.
Baca Juga: Partisipasi Masyarakat Meningkat, Mahfud MD Lega Kluster Covid-19 saat Pilkada Tidak Terjadi