2 Saksi Tolak Tandatangani Hasil Penghitungan Suara Pilkada Jember, Ternyata Ini Masalahnya

- 18 Desember 2020, 10:46 WIB
Ilustrasi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi Pilkada di tengah pandemi Covid-19. /ANTARA/Ardika.

LINGKAR KEDIRI - Saksi dari dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember menolak menandatangani berita acara hasil penghitungan suara pilkada Jember pada Kamis, malam.

Mereka adalah saksi dari pasangan Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian), Rico Nurfiansyah Ali dan pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan), Candra Ary Fianto.

Rico mengatakan bahwa pihaknya menemukan beberapa pelanggaran dan cacat hukum dalam proses rekapitulasi suara.

Baca Juga: Partisipasi Masyarakat Meningkat, Mahfud MD Lega Kluster Covid-19 saat Pilkada Tidak Terjadi

Baca Juga: Terkait Pelaksanaan Pilkada, Tito Karnavian: Bisa jadi Contoh Negara Lainnya 

Rico menambahkan, bahwa hampir di seluruh TPS, jumlah surat suara tidak sesuai dengan PKPU, yakni jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan 2,5 persen.

Pihaknya juga menemukan kejanggalan lain, yaitu ditemukanya pemilih yang menggunakan undangan pemilih lain dan kotak suara yang tidak tersegel.

"Kami mendorong Bawaslu Kabupaten Jember untuk memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada KPU setempat karena ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa mencoblos di TPS," tutur Rico seperti dikutip Lingkar Kediri dari ANTARA.

Baca Juga: Partisipasi Masyarakat Meningkat, Mahfud MD Lega Kluster Covid-19 saat Pilkada Tidak Terjadi

Baca Juga: Terkait Pelaksanaan Pilkada, Tito Karnavian: Bisa jadi Contoh Negara Lainnya 

Rico mengatakan bahwa pasangan Faida-Vian telah mengimani takdir 100 persen atas hasil perolehan suara pilkada yang memenangkan pasangan calon nomor urut 02 sehingga menerima kekalahannya dengan kesatria dan lapang dada.

Sementara itu, saksi dari pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan), Candra Ary Fianto, mengatakan bahwa pihaknya menolak menandatangani hasil penetapan penghitungan suara dengan menyampaikannya keberatan secara tertulis dalam form catatan kejadian khusus karena banyak pelanggaran.

"Terjadi hampir di semua TPS, saksi tidak diberi form kejadian khusus dan surat suara tidak sesuai dengan DPT, kemudian ditemukan pemilih yang menggunakan surat undangan orang lain di TPS 24 Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari," kata Candra.

Baca Juga: Partisipasi Masyarakat Meningkat, Mahfud MD Lega Kluster Covid-19 saat Pilkada Tidak Terjadi

Baca Juga: Terkait Pelaksanaan Pilkada, Tito Karnavian: Bisa jadi Contoh Negara Lainnya 

Selain itu, lanjut dia, hampir semua rekap form D hasil tidak sama dengan sirekap sehingga pihaknya menolak tanda tangan dalam berita acara meskipun bisa menerima hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU setempat.

Ketua KPU Kabupaten Jember M. Syai'in mengatakan bahwa tidak bersedianya dua saksi pasangan calon untuk menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara tersebut tidak memengaruhi keabsahan hasil rekap.

"Berita acara itu ditandatangani oleh lima anggota KPU Kabupaten Jember dan saksi pasangan calon nomor urut 02 Hendy Siswanto-M. Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) sehingga hasil penetapan rekap tersebut tetap sah," katanya.

Baca Juga: Partisipasi Masyarakat Meningkat, Mahfud MD Lega Kluster Covid-19 saat Pilkada Tidak Terjadi

Baca Juga: Terkait Pelaksanaan Pilkada, Tito Karnavian: Bisa jadi Contoh Negara Lainnya 

Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara, pasangan Faida-Vian mendapatkan 328.729 suara, pasangan Hendy-Gus Firjaun mendapatkan 489.794 suara, dan pasangan Salam-Ifan mendapatkan 232.648 suara.

Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 02 dinyatakan unggul dalam Pilkada Jember.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah