LINGKAR KEDIRI – Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk menekan terjadinya penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah termasuk salah satunya DKI Jakarta.
Dalam hal ini, VP Corporate Secretary Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter, Anne Purba menjelaskan menanggapi sejumlah instruksi yang ada, pihaknya melakukan penyesuaian layanan dan operasional sebagaimana rentan waktu yang telah ditetapkan.
Menurut Anne, kebijakan dilakukan berdasarkan pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di masa libur Nataru 2020/2021.
Baca Juga: Wujudkan Kemaslahatan Umat Beragama, Menag Jadikan Habib Luthfi bin Yahya Sebagai Penasihat
Baca Juga: Partisipasi Warga Surabaya di Pilkada 2020 Terendah se-Jatim, KPU Jelaskan Faktor Penyebabnya
Selain itu juga didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 219 Tahun 2020.
“Mulai besok Minggu tanggal 20 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, KRL Commuter Line Jabodetabek akan beroperasi pukul 4.00 hingga, 22.00 WIB,” tutur Anne dalam siaran pers.
Dalam waktu operasional tersebut, rencananya KAI Commuter akan mengoperasikan 964 perjalanan per hari dengan 91 rangkaian kereta.
Baca Juga: Iran Tolak Usulan IAEA Terkait Perubahan Perjanjian Nuklir, Ketua IAEA: Banyak Pelanggaran Oleh Iran
Dikutip dari laman PMJ News, Anne juga mengatakan bahwa pada malam Tahun Baru nanti, pihaknya tidak akan mengoperasikan kereta tambahan.
“Ini sejalan dengan peraturan pemerintah untuk tidak ada kegiatan malam tahun baru untuk menghambat penyebaran virus Covid-19. Pada pergantian tersebut, KAI Commuter tetap beroperasi hanya sampai 22.00 WIB,” ujar Anne.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembatasan waktu operasional transportasi umum mulai 18 Desember sampai dengan 8 Januari 2020.
Baca Juga: Menteri PUPR Himbau Jajarannya hingga Bank Penyalur FLPP: Uang Tersebut Milik Rakyat!
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.***