Menurutnya, selain meresahkan, tindakan seperti juga masuk kategori tindak pidana kriminal melalui dunia maya.
"Ini tugas kita semua. Ayo kita lawan kabar bohong yang beredar di media sosial secara bersama-sama. Polisi bertugas memberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Bupati Sampang.***