LINGKAR KEDIRI – Menjelang Hari Raya Idul Adha, Polres Madiun, Jawa Timur melakukan penyekatan lalu lintas ternak.
Kebijakan tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Penyekatan oleh pihak kepolisian dari Polres Kota Madiun ini dilakukan bagi kendaraan yang mengangkut sapi dan kambing.
Disampikan oleh Kasubbag BinOps Polres Madiun Kota, AKP Yulis Hari Rahmanto pada 1 Juli 2022, penyekatan dilakukan berkoordinasi dan kolaborasi dengan Pemkot Madiun melalui OPD terkait.
Beberapa badan yang terkait dengan kebijakan tersebut meliputi, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun, Dinas Perhubungan Kota Madiun, BPBD Kota Madiun, serta Satpol PP dan Damkar Kota Madiun.
“Kegiatan ini dilakukan setiap hari di perbatasan wilayah Kota Madiun. Tujuannya, untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak sapi dan kambing menjelang Idul Adha,” ujar AKP Yulis Hari Rahmanto di Madiun, dikutip dari ANTARA.
Yulis Hari Rahmanto juga mengatakan bahwa pengawasan ketat terkait lalu lintas ternak sangat perlu untuk dilakukan.
Yang mana, hal tersebut dikatakan sebagai langakah untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku.
Penyekatan lalu lintas ternak tersebut salah satu dilakukan di titik perbatasan Kota Madiun, seperti perempatan Te’an yang berbatasan dengan Kabupaten Madiun dan Ponorogo.
Petugas gabungan tersebut menghentikan semua kendaraan yang mengangkut hewan ternak yang melintas wilayah tersebut, terutama ternak sapi, kambing, dan domba.
Pemberhentian itu dilakukan untuk mengecek kesehatan dari hewan-hewan ternak yang akan melintasi wilayah tersebut.
Dari hasil operasi penyekatan pada hari itu diketahui bahwa hewan tersebut rata-rata berasal dari Pasar Hewan Jetis, Ponorogo dan akan dibawa ke wilayah Caruban, Kabupaten Madiun dan Semarang.
Dalam pemeriksaan hewan ternak yang melintasi titik tersebut, ditemukan satu hewan yang diduga terkena wabah PMK.
Yang mana, hewan tersebut ditemukan dengan keadaan melepuh di bagian mulutnya.***