Walikota Surabaya Harus Rela Mengganti Rugi Lahan Warga, Eri Cahyadi: Perlu Ada Prioritas

- 5 September 2022, 12:00 WIB
Walikota Surabaya Eri Cahyadi ganti rugi tanah warga
Walikota Surabaya Eri Cahyadi ganti rugi tanah warga /Instagram @ericahyadi_

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabayaharus rela mengganti rugi pada pemilik lahan yang telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Ganti rugi itu diberikan pada pemilik lahan di kawasan lindung Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).

Kawasan lindung Pamurbaya ini telah ditetapkan sebagai RTH berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).

Baca Juga: KASUS SUBANG, DNA di Puntung Rokok Dijadikan Alat Bukti, Danu Jujur Mengaku Tidak Menyangka, Ada Apa?

Setidaknya ada enam kelurahan di empat wilayah kecamatan Pamurbaya yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung yakni Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Medokan Ayu, Wonorejo, Keputih, Dukuh Sutorejo dan Kejawan Putih Tambak.

Meski demikian, tidak semua lahan di Pamurbaya merupakan aset milik Pemkot Surabaya, melainkan sebagian di antaranya adalah milik warga.

Oleh sebab itu, sejumlah warga yang memiliki lahan di Pamurbaya menanyakan kepastian pemkot terkait ganti rugi tersebut.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, bahwa sudah menjadi kewajiban Pemkot Surabaya untuk memberikan kepastian ganti rugi lahan atau rumah milik warga yang digunakan sebagai kawasan lindung Pamurbaya.

Namun demikian, pemerintah kota juga harus memiliki skala prioritas mana saja lahan milik warga yang akan diberikan ganti rugi terlebih dahulu. Demikian juga terkait jangka berapa tahun ganti rugi lahan itu juga harus dipastikan.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 4 September 2022, Kata-kata Al Setelah Ditemukan Pasca Kecelakaan

Dia menjelaskan, meski Pamurbaya telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, wilayah tersebut masih dapat digunakan warga untuk budi daya ikan di tambak. Demikian pula apabila didirikan bangunan, juga diatur maksimal 10 persen dari total luasan lahan yang telah ditetapkan sebagai RTH.

"Kalau RTH masih tetap bisa digunakan sebagai tambak. Kalau konservasi, RTH itu yang dibangun 10 persen," katanya sebagaimana laporan dari Antara.

Oleh sebab itu, Eri menyatakan, ketika melihat jumlah luasan lahan RTH di kawasan lindung Pamurbaya, pemkot harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Perencanaan RPJMD ini, bisa dalam jangka waktu 20 tahun, 10 tahun atau 5 tahun.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Ada yang Masuk TKP Sehari Sebelum S Ditangkap, Pengacara Yosef Mengaku Terkejut: Saya Kaget…

"Maka 5 tahun pertama yang dibebaskan mana dulu, 5 tahun berikutnya mana, 5 tahun berikutnya mana. Sehingga kami bisa mengatakan bahwa konservasi sepanjang ini (kawasan lindung) akan dilakukan pembebasan (ganti rugi) selama 20 tahun," kata dia.

Tentu saja, lanjut dia, pemberian ganti rugi lahan tidak bisa menggunakan anggaran pemerintah kota pada tahun yang sama. Oleh sebab itu, dia kembali menegaskan kepada jajarannya bahwa perlu adanya prioritas-prioritas mana saja yang harus didahulukan.***

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x