Waduh! Khairuddin Syah Sitorus, Bupati Labuhanbatu Utara Terlibat Kasus Korupsi

- 11 November 2020, 21:30 WIB
KPK Tetapka Bupati Labuhanbatu Utara Tersangka Korupsi DAK
KPK Tetapka Bupati Labuhanbatu Utara Tersangka Korupsi DAK /tangkap layar Youtube KPK/

“Atas terjadinya salah input data tersebut, KSS memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk meminta bantun Yaya Purnomo menyelesaikan kendala tersebut,”tambahnya.

Atas perbuatannya, KSS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Baru Mulai Lari?, Pahami Ini Sebelum Cidera di Lari Perdana Anda

Tersangka PJH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: KPK ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah