Cek Fakta: Kiai Maruf Amin Bolehkan Penjualan Minuman Keras Untuk Membantu Kas Negara

1 Maret 2021, 13:53 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), Ma’ruf Amin. (Twitter.com/Kiyai_MarufAmin) /

LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar bahwa menjual minuman keras hukumnya boleh untuk membantu kas negara.

Kabar tersebut tersebar melalui sebuah tangkapan layar artikel berita yang berjudulu “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara” yang diunggah akun Facebook bernama Yunda di grup “PLANGA-PLOGO”.

Dalam tangkapan layar yang dibagikan tersebut juga memuat foto Wakil Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin, yang seolah mengeluarkan fatwa membolehkan penjualan minuman keras.

Baca Juga: Ada Sosok Satria Piningit yang Siap Maju di Pilpres 2024, Inilah Ramalan Denny Darko

Baca Juga: Millen Cyrus Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman

Berita hoaks yang beredar di media sosial soal Maruf Amin yang memperbolehkan legalisasi Miras untuk kas negara. MUI

Unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 143 kali dan disukai 386 kali oleh netizen.

Namun, benarkah kabar tersebut? Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir dari lama Turnbackhoax.id, ditemukan fakta bahwa tidak ditemukan artikel yang memuat judul sebagaimana dimaksud.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa tangkapan layar artikel tersebut telah mengalami proses edit, terutama pada bagian judul.

Baca Juga: Apa sih Vaksinasi Gotong Royong? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Baca Juga: Ditangkap Lagi, Selebgram Millen Cyrus Berhasil Diamankan Polda Metro Jaya

Artikel asli berjudul “Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini” yang dimuat disalah satu media dari nasional pada tanggal 17 Februari 2021.

Unggahan tersebut kemungkinan sengaja disebarkan di tengah viralnya pemberitaan tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka izin investasi bagi perusahaan minuman keras.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tersebut juga mengatur penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Baca Juga: Menteri Kesehatan: Vaksin Gotong Royong Harus Diberikan Secara Gratis

Baca Juga: Ternyata Bulan Maret Akan Menjadi Bulan Perenungan Bagi 4 Zodiak Ini, Segera Simak Apakah Anda Termasuk?

Meski demikian, sampai saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa resmi soal legalisasi bisnis minuman beralkohol.

Berdasarkan beberapa temuan fakta tersebut, dapat dipastikan bahwa kabar yang menyebutkan menjual minuman keras hukumnya boleh untuk membantu kas negara adalah salah atau haoks.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Turnback Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler