BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Tahunan Melalui Program Relaksasi , Begini Faktanya

- 17 Desember 2020, 07:07 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan /Antara

LINGKAR KEDIRI - Beredar informasi bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar program relaksasi iuran.

Hal tersebut diketahui melalui pesan berantai di dalam Whats App Grup pada Awal Desember.

Informasi tersebut menerangkan bahwa pengguna kartu BPJS yang memiliki tunggakan tahunan pembayaran agar segera melunasinya.

Baca Juga: Kisah Asmara Zodiak Hari ini: Aries Dilanda Masalah, Taurus Wajib Nostalgia Hingga Pisces Berharap

Baca Juga: Cek Fakta: BPKB atau Sertifikat Tanah Adalah Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah, Simak Faktanya

Namun pelunasan tersebut tidak berdasarkan tunggakan yang dialami, melainkan hanya 6 bulan saja.

Adapun Narasi yang tersebar perihal relaksasi iuran yang beredar adalah sebagai berikut:

"Assalamualaikum Wr. Wb.

Teman2 ..............sekedar menginformasikan,,
Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program,, RELAKSASI program ini di peruntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif.

Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020.
Jadi buruan kalau sekiranya ada teman teman yg BPJS kesehatannya menunggak,,buruan urus mumpung ada program,, dapat diskon ceritanya,,
Contohnya biar 3 tahun tunggakanta tetap bayar 6 bulan..

Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkan bertanya...dikantor BPJS terdekat...
Semoga bermanfaat".

Tangkapan layar pesan misinformasi terkait program relaksasi iuran BPJS Kesehatan. (WhatsApp)
Tangkapan layar pesan misinformasi terkait program relaksasi iuran BPJS Kesehatan. (WhatsApp) ANTARA

Baca Juga: Soal Tudingan Ridwan Kamil, Mahfud MD Siap Bertanggung Jawab Atas Kerumunan Masa Habib Rizieq

Berkaitan dengan Informasi tersebut, Benarkah BPJS Kesehatan mengadakan relaksasi untuk menghapus tunggakan tahunan buat para pengguananya?

Dilansir dari ANTARA informasi yang tersebar melalui aplikasi WhatsApp itu merupakan informasi yang keliru dipahami atau misinformasi.

BPJS Kesehatan tidak menghapuskan tunggakan iuran peserta, termasuk tunggahan yang bertahun-tahun.

Dalam balasan percakapan sebuah akun di Twitter, akun resmi @BPJSKesehatanRI menjelaskan kepesertaan dapat kembali aktif setelah peserta membayar tunggakan selama enam bulan dan satu bulan berjalan.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Semakin Meningkat, Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang 17 Hari

Baca Juga: Xiao UP10TI0N Dinyatakan Positif Covid-19, Simak Keterangan Dari Agensi UP10TION Berikut Ini

"Peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan dapat mengajukan keringanan pembayaran tunggakan minimal enam bulan ditambah satu bulan iuran bulan berjalan," demikian balasan akun Twitter @BPJSKesehatanRI.

Namun, peserta yang menunggak iuran masih harus melunasi sisa tunggakannya dengan batas waktu hingga 31 Desember 2021.

Untuk Diketahui Program relaksasi itu merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat 3a serta Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah