Cek Fakta: Kiai Maruf Amin Bolehkan Penjualan Minuman Keras Untuk Membantu Kas Negara

- 1 Maret 2021, 13:53 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), Ma’ruf Amin. (Twitter.com/Kiyai_MarufAmin)
Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), Ma’ruf Amin. (Twitter.com/Kiyai_MarufAmin) /

Baca Juga: Ditangkap Lagi, Selebgram Millen Cyrus Berhasil Diamankan Polda Metro Jaya

Artikel asli berjudul “Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini” yang dimuat disalah satu media dari nasional pada tanggal 17 Februari 2021.

Unggahan tersebut kemungkinan sengaja disebarkan di tengah viralnya pemberitaan tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka izin investasi bagi perusahaan minuman keras.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tersebut juga mengatur penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Baca Juga: Menteri Kesehatan: Vaksin Gotong Royong Harus Diberikan Secara Gratis

Baca Juga: Ternyata Bulan Maret Akan Menjadi Bulan Perenungan Bagi 4 Zodiak Ini, Segera Simak Apakah Anda Termasuk?

Meski demikian, sampai saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa resmi soal legalisasi bisnis minuman beralkohol.

Berdasarkan beberapa temuan fakta tersebut, dapat dipastikan bahwa kabar yang menyebutkan menjual minuman keras hukumnya boleh untuk membantu kas negara adalah salah atau haoks.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Turnback Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x