Tanggapi PSBB Jawa Bali, Sri Mulyani: COVID-19 Memang Harus Dikelola Luar Biasa

6 Januari 2021, 21:13 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.* /Setkab.go.id

LINGKAR KEDIRI – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menanggapi terkait pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa – Bali yang berlangsung pada 11-25 Januari 2021.

Dengan adanya PSBB tersebut, diperkirakan akan berdampak pada roda perekonomian dan berpeluang memperburuk perekonomian Indonesia jika kebijakan tersebut tidak dilakukan.

“Jadi pilihannya memang tidak terlalu banyak,” ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual realisasi APBN 2020 di Jakarta, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Unggah Video Tik Tok dengan Nakes ber-APD Lengkap, Boy William: Obat Paling Manjur Itu Bahagia

Baca Juga: Setelah Jinyoung, Kini Yugyeom GOT7 Dikabarkan Bakal Tanda Tangani Kontrak Eksklusif dengan AOMG

Dikutip dari laman Antara, Sri Mulyani menjelaskan ketika PSBB ketat diberlakukan salah satunya di DKI Jakarta pada Maret – Mei 2020 telah menekankan perekonomian.

Kemudian pada September 2020, DKI Jakarta kembali melakukan pengetatan ketika kasus COVID-19 kembali meningkat. Dampaknya, aktivitas perekonomian khususnya konsumsi mengalami pelambatan.

“Jadi (dampak) pasti dan kita memang tahu bahwa COVID ini memang harus dikelola luar biasa, makanya istilah gas dan rem sangat penting,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Berhati-hatilah, 3 Hal Ini Berakibat Hidupmu Sial dan Apes, Segera Hindari! Simak Berikut

Untuk menyikapi kasus COVID-19, menurut Sri Mulyani diperlukan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) sehingga dapat menekan angka positif virus corona.

Lebih lanjut, Menkeu RI tersebut mendorong semua pihak untuk selalu disiplin mematuhi prokes.

Hal ini mencakup 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak) dan bahkan bekerja dari rumah jika memungkinkan.

Baca Juga: Wow, Inilah Manfaat Seledri yang Jarang Diketahui Banyak Orang, Salah Satunya Turunkan Kolesterol

Selain itu, disiplin prokes diharapkan juga dapat membantu perekonomian agar tidak mengalami kontraksi terlalu dalam.

“Waktu kita harus melakukan pengereman, ini yang kita betul-betul berharap seluruh masyarakat ikut membantu,” ujarnya.

Sebelumnya, pandemi COVID-19 dengan kebijakan PSBB membuat pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi terdalam pada kuartal II-2020 mencapai 5,32 persen.

Baca Juga: Letak Tahi Lalat Bisa Gambarkan Karakter dan Peruntunganmu Loh, Simak Ini!

Pertumbuhan ekonomi kemudian membaik pada kuartal III-2020 mencapai minus 3,49 persen seiring dengan stimulus fiskal dan moneter yang digelontorka pemerintah dan otoritas terkait.

Kementerian Keuangan memproyeksi pertumbuhan ekonomi RI pada  kuaryal IV-2020 berada pada kisaran minus 2,9 persen hingga minus 0,9 persen.

Sehingga, keseluruhan tahun 2020 pertumbuhan ekonomi RI diproyeksi mencapai stimulus minus 2,2 hingga 1,7 persen.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler