Benarkah Pemerintah Alokasikan Rp.50,7 Trilliun untuk Dana Bansos 2021? Simak Begini Faktanya

12 Februari 2021, 19:12 WIB
Ilsutrasi dana bansos. Pastikan nama Anda ada dalam daftar penerima dana bansos 2021. Segera login dtks.kemensos.go.id. / Antara Foto/Dewi Fajriani/

LINGKAR KEDIRI – Bansos 2021 atau Dana Bantuan Sosial Tunai akan Kembali cair pada Februari 2021.

Penerima yang berhak dapat mengeceknya melalui NIK atau Daftar Terpadu Kementerian Sosial dengan mengakses lama dtks.kemensos.go.id.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mejelaskan, Kemensos telah menganggarkan alokasi untuk dana bantuan sosial 2021 sebesar Rp.50,7 Trilliun.

Baca Juga: Anda Miliki Obsesi Dengan Video Ekstrasi? 5 Akun Tiktok Ini Wajib Anda Follow! Begini Ulasannya

Baca Juga: Aries, Libra dan Aquarius Harus Berhati-hati Dengan Kesehatannya, Ramalan Zodiak Sabtu, 13 Februari 2021

Rincian tersebut meliputi Rp.28,71 Trilliun bagi 10 juta keluarga Program Keluarga Harapan (PKH), Rp. 12 Trilliun bagi 18 juta keluarga penerima sembako, dan bagi 10 juta keluarga penerima bansor tunai (BST) sebesar Rp. 12 Trilliun.

Kemudian untuk program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai akan disalurkan kepada 18 juta keluarga dengan anggaran sebesar Rp.3,76 Trilliun.

Baca Juga: Anda Miliki Obsesi Dengan Video Ekstrasi? 5 Akun Tiktok Ini Wajib Anda Follow! Begini Ulasannya

Baca Juga: Aries, Libra dan Aquarius Harus Berhati-hati Dengan Kesehatannya, Ramalan Zodiak Sabtu, 13 Februari 2021

Dan untuk penyaluran dana PKH sebesar Rp.7,17 Trilliun.

Sedangkan Bansos Tunai Pemerintah menganggarkan sebesar Rp.3 Trilliun dari bulan Januari sebesar Rp. 13,93 Trilliun.

Kemensos RI juga telah menetapkan bahwa dana Bansos 2021 hanya berhak diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Anda Miliki Obsesi Dengan Video Ekstrasi? 5 Akun Tiktok Ini Wajib Anda Follow! Begini Ulasannya

Baca Juga: Aries, Libra dan Aquarius Harus Berhati-hati Dengan Kesehatannya, Ramalan Zodiak Sabtu, 13 Februari 2021

Menurut akun resmi Instagram Kemsos RI, kategori masyarakat yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah keluarga miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemic Covid 19.

Risma melanjutkan bahwa pihaknya akan rutin menyampaikan informasi dan arahan agar bantuan yang diberikan oleh pemerintah digunakan dengan tepat sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Anda Miliki Obsesi Dengan Video Ekstrasi? 5 Akun Tiktok Ini Wajib Anda Follow! Begini Ulasannya

Baca Juga: Aries, Libra dan Aquarius Harus Berhati-hati Dengan Kesehatannya, Ramalan Zodiak Sabtu, 13 Februari 2021

Teruntuk pemanfaatan BST senilai Rp.300.000 per kepala keluarga akan ditunjukan untuk membeli kebutuhan pokok atau bahan makanan berupa beras, lauk pauk, sayur dan buah.

Bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori tersebut, dapat mengecek laman Kemensos dan memeriksa validitas data yang telah tercantumkan.

***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler