Cair Dobel, Sudah Cairkan BLT UMKM Bisa Dapat Rp1,2 Juta Lagi? Segera Cek

9 November 2021, 11:39 WIB
Daftar orang yang masih bisa cairkan BLT UMKM di Bulan November 2021 /Tangkap layar banpresbpum.id/

LINGKAE KEDIRI - Bantuan uang tunai atau BLT UMKM hingga kini masih berjalan.

Sudah banyak yang merasakan manfaat dari BLT UMKM ini.

Gelombang pencairan pun juga masih berjalan dan bagi Anda yang hendak mencairkan harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Dulu Sempat Berjaya, 7 Negara Ini Kini Dilanda Kemiskinan Paling Tinggi di Dunia, Simak Ulasannya

Namun, masih banyak juga pertanyaan seputar BLT UMKM ini tentang alur pencairan.

Orang yang sudah mengambil BLT UMKM Rp 2,4 juta bisakah mencairkan BPUM Rp 1,2 juta pada November 2021?

Hal ini menjadi sebuah pertanyaan yang seringkali ditanyakan oleh para penerima manfaat.

Agar tidak salah dalam memahami, Anda perlu memahami beberapa hal berikut dengan detail.

Baca Juga: Terbaru, Polisi Temukan Barang Bukti Baru, Yosef dan Ida Dipanggil Lagi untuk Dilakukan Pemeriksaan?

Diketahui, pemerintah memang mencairkan BLT UMKM dengan dua besaran bantuan yang berbeda. Akan tetapi, untuk besaran Rp 2,4 juta berlaku pada program BPUM 2020.

Sementara itu, besaran bantuan Rp 1,2 juta berlaku pada program BLT UMKM 2021. Penyaluran BPUM 2021 terakhir dilakukan pada tahap 2, yang berlangsung pada Juli, Agustus dan September.

Pemerintah menargetkan penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada tahap 2 tahun 2021 sebanyak tiga juta orang. Akan tetapi, meski penyaluran masa sudah berlalu, kamu masih bisa mengambil dana bantuan jika termasuk penerima.

Sebab, BRI masih melayani pencairan dana BPUM Rp 1,2 juta untuk UMKM pada November 2021.

Dikutip dari Berita DIY dalam artikel "Sudah Ambil BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Bisa Cairkan BPUM Rp 1,2 Juta di November 2021? Cek di Sini," bahkan uang BLT UMKM bisa diambil hingga akhir tahun.

Baca Juga: dr Hastry Ungkap Kasus Subang Sulit Diungkap karena Poin Penting Diabaikan: Tinggal Tunggu Waktu

Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta dapat kamu cek secara online melalui link Eform BRI. Adapun caranya sebagai berikut:

- Buka link eform.bri.co.id/bpum.

- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.

- Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.

- Klik "Proses Inquiry", maka muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.

Jika tidak terdaftar jangan kecewa, sebab pemerintah memang tidak memberikan BPUM Rp 1,2 juta kepada semua pemilik UMKM. Ada beberapa syarat dan kriteria menjadi penerima BLT.

Baca Juga: Orang dengan Ciri Fisik Ini Dipercaya Bakal Sering Beruntung, Kamu Punya Salah Satunya?

Penerima BLT UMKM merupakan warga negara Indonesia atau WNI yang memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.

Selain itu, mereka juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Nah, lalu bagaimana dengan UMKM yang pernah mendapatkan BLT Rp 2,4 juta? Apakah mereka bisa memperoleh dan mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta bulan ini?

Jawabannya, tidak. Sebab pemerintah cuma memberikan BLT UMKM sekali pada setiap WNI untuk pemerataan penyaluran bantuan.

Baca Juga: Diduga Potong Rambut demi Buang Sial, Yoris Subang Tampil Beda sembari Pamer Wajah Baru!

Selain itu, ada beberapa orang yang tidak bisa mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI. Mereka adalah:

- PNS atau PPPK (ASN).

- Aggota Polri atau prajurit TNI.

- Pegawai BUMN atau BUMD.

- UMKM yang sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR.

Demikian informasi bahwa orang yang sudah mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta tidak bisa lagi mendapatkan BPUM Rp 1,2 juta. Meski, BRI masih melayani pencairan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta pada November dan Desember 2021.***(F Akbar/Berita DIY)

 

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler