Nomor KTP Ini Resmi Dapat Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Segera Cek

20 November 2021, 11:36 WIB
BLT UMKM Rp1,2 Juta Bisa Dicairkan Segera, Simak Caranya /Pixabay/PIXABAY/EmAji

 

LINGKAR KEDIRI - Bantuan pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19 hingga kini tetap berjalan.

Memang Covid-19 di Indonesia mulai landai, namun pemerintah masih mewanti-wanti agar masyarakat Indonesia tetap mematuhi prokes.

Bahkan pemerintah juga menginformasikan jika seluruh Indonesia bakal berada di level 3.

Baca Juga: Saksi Kunci Yoris dan Danu Dipastikan Aman? Begini Penjelasan Resmi dari Kuasa Hukum Achmad Taufan Soedirjo

Maka dari itu, pemerintah pun masih melanjutkan Bantuan Langsung Tunai UMKM.

Agar Anda tak tertinggal informasi, simak update BLT UMKM suapaya tak sampai terlewat.

Dan beruntung bagi Anda jika seseorang dah mendapatkan bantuan BLT UMKM ini.

Selamat nomor KTP ini dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta, siapkan 3 berkas ini untuk ambil BPUM November 2021 di bank BRI.

Perlu diketahui bahwa BPUM sudah cair 100 persen kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi covid-19 di tanah air hingga November 2021 ini.

Baca Juga: Indonesia Dihina Lantaran Beli Pesawat Bekas, Menteri Pertahanan Lakukan Hal Tak Disangka

Kementerian Koperasi dan UKM telah merealisasikan penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar 100 persen dari total target 12,8 juta penerima pada tahun 2021 ini.

Penyaluran BPUM dilakukan dalam dua tahap, masing-masing 9,8 juta penerima dengan anggaran Rp11,76 triliun hingga Juli 2021 dan 3 juta penerima dengan anggaran Rp3,6 triliun hingga November 2021.

Penerima BPUM adalah mereka yang nomor KTP yang terdaftar di eform BRI Tahap 3 maupun Banpres BPUM BNI.

Baca Juga: Mengejutkan, Ibunda Rizky Billar Menyangkal Bahwa Anak Lesti Kejora Kelak Bukan Cucu Pertamanya

Para pemilik nomor KTP tersebut sudah adalah orang-orang yang memiliki sejumlah kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

Dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan atau nomor KTP

2. Memiliki usaha mikro

Dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

3. Bukan golongan terlarang

Baca Juga: Kasus Subang: Mengejutkan, Arwah Tuti dan Amel Menampakkan Diri di Mobil Alphard?

Mereka adalah para pemilik nomor KTP yang berprofesi di bawah ini:

- Aparatur Sipil Negara (ASN), baik CPNS maupun PPPK

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Personel Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)

- Karyawan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah

4. Tidak sedang menerima KUR dari perbankan

Dilansir dari Berita DIY dalam artikel "Selamat Nomor KTP Ini Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan 3 Berkas Ini Buat Ambil BPUM BRI dan BNI Tahap 3," hal ini dikarenakan BPUM hanya menyasar pelaku usaha mikro yang belum terjamah perbankan atau unbankable.

Untuk mengetahui apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau tidak, masyarakat bisa login ke link eform BRI Tahap 3 maupun Banpres BPUM BNI (eform.brico.id/bpum maupun banpresbpum.id).***(Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler