Juga membantu mendapatkan kuota antrean secara online, sehingga tidak perlu datang secara fisik ke UKO untuk mengambil antrean.
Selain itu, mengurangi kepadatan di UKO, sehingga penerima BPUM bisa dilayani dengan nyaman.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah kunjungi eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM atau BPUM 2021.
Setelah cek, penerima bisa melakukan pencairan secara online menggunakan KTP dengan mengikuti alur layanannya.
Baca Juga: Terdeteksi saat Kondisi Sudah Parah, Hindari Kebiasaan Buruk Ini agar Tak Terserang Penyakit Ginjal
- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.
- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi. Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean.
- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi. Ingat! Nomor referensi WAJIB untuk disimpan.
- Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Pencairan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta hanya sekali untuk setiap penerima yang memenuhi syarat.
Kementerian Koperasi dan UMKM di akun Instagramnya juga menjelaskan pertanyaan yang banyak ditanyakan ileh penerima BPUM.
Berikut beberapa hal yang dijelaskan akun @kemenkopumkm :
Baca Juga: Indonesia Bangga! 6 Tokoh Astronom Indonesia Dikukuhkan Jadi Nama Asteroid Luar Angkasa