Mulai Berlaku 1 Januari 2022, Pahami Poin Penting UU HPP Terbaru Ini

- 2 Januari 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /stevepb/Pixabay

LINGKAR KEDIRI – DPR RI pada 7 Oktober 2021 lalu sebelumnya telah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU HPP ini sendiri juga telah diresmikan Presiden Joko Widodo menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.

 Baca Juga: Usia 50 Tahun, Para Ahli Ungkap, Setelah Minum Ini, Bebas Penyakit dan Memanjangkan Umur

Dilansir LingkarKediri.pikiran-rakyat dari ANTARA, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa UU HPP ini sangat penting karena berdampak baik dalam reformasi perpajakan.

Tak hanya itu, UU ini juga akan mendorong sistem yang adil dan sehat, serta efektif, akuntabel.

 Baca Juga: Penunggu Gunung Lawu Turun, Beri Pesan Nasib Pulau Jawa, dan Munculnya Satrio Piningit?

Lebih lanjut, UU HPP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

Sehingga melalui undang-undang tersebut diharapkan adanya pengoptimalan pendapatan negara.

Secara garis besar, UU HPP terdiri dari sembilan bab yang memiliki 6 cakupan pengaturan, di antaranya:

 Baca Juga: Bukan Mantan Pacar Amel, Pelaku Pembunuhan di Subang Lebih Mirip Ini? Anjas: Pelaku Masih Bekeliaran

  1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  2. Pajak Penghasilan (PPh)
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  4. Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
  5. Pajak Karbon
  6. Cukai

 Baca Juga: Peringatan! Tangan Sering Alami Nyeri Kesakitan, Karena Diakibatkan oleh Hal Ini, Cek Segera

Secara garis besar, terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian pengaturan pajak dalam UU HPP.

  1. NIK menjadi NPWP
  2. Penghasilan di atas Rp5 Miliar dikenakan tarif pajak
  3. Tarif PPh Badan menjadi 22%
  4. Tarif PPN menjadi 11%
  5. Penambahan Objek Pajak PPN
  6. Program Pengungkapan Sukarela
  7. Penerapan Pajak Karbon

 Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok 2 Januari 2022, Sagitarius Waspada Kulitmu, Aquarius Pada Kondisi Puncak

Perubahan dan penyesuaian melalui UU HPP ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk menjalankan kepatuhan perpajakannya secara sukarela, dan tentunya memberikan kemudahan dan kesederhanaan untuk menjalankannya.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah