Tenaga Kesehatan Non PNS Akan Segera Diangkat Menjadi PPPK, Ini Prioritas Pemerintah

- 1 Mei 2022, 17:00 WIB
Tenaga Kesehatan akan diangkat menjadi PPPK
Tenaga Kesehatan akan diangkat menjadi PPPK /Pixabay/GDJ/

LINGKAR KEDIRI - Bagi tenaga kesehatan non PNS akan mendapatkan perhatian tersendiri oleh pemerintah.

Dimana pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan (nakes) yang bukan aparatur sipil negara (non ASN) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: 4 Manfaat Menggunakan Software Database Karyawan Perusahaan

Dimana ia mengatakan jika hal tersebut dilakukan karena saat ini masih terdapat kekurangan signifikan jumlah nakes.

Terutama di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah.

“Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” kata Budi dalam siaran pers yang diterima pada Minggu, 01 Mei 2022.

Budi mengungkapkan, kebijakan ini merupakan kesepakatan antara, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca Juga: Ukraina Pesimis Rusia Mau Diajak Damai, 5 Juta Warga Sipil Memilih Melarikan Diri

Ia menyebut, kebijakan ini merupakan salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan.

Per 29 April 2022, sebanyak 586 dari 10.373 puskesmas atau 5.65 persen tidak memiliki dokter. 5.498 dari 10.373 puskesmas atau 53 persen belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar.

Serta 268 dari 646 atau 41.49 persen rumah sakit umum daerah belum memiliki tujuh jenis dokter spesialis sesuai standar. Yaitu anak, obgin, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinik.

“Kementerian Kesehatan akan mulai memfokuskan diri melakukan transformasi di sektor kesehatan, sebagai arahan Bapak Presiden ke kami,” ujarnya sebagaimana dikutip dari RRI.

Dengan kebijakan ini, Menkes mengharapkan lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non ASN seperti tenaga honorer dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan.

Baca Juga: Liverpool vs Newcastle Premier League 30 April 2022, Prediksi Skor Akhir dan Susunan Pemain

Hal itu seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

"Para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia agar bisa lebih tenang karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Dan, tolong segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah, dinas kesehatan masing-masing agar segera bisa kita proses sebagai calon ASN dan juga PPPK,” pungkasnya.

Tenaga kesehatan non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD), kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK), PTT, dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

  • Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

– Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

– Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN

– Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan

– Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

– Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)

– Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x