"Tarifnya juga perlu memperhatikan kemampuan dalam mempertahankan daya saing pelaku usaha dalam negeri," katanya sebagaimana dikutip dari Antara.
Seperti diketahui, berdasarkan peraturan yang berlaku mulai 1 Mei 2022, pemerintah menarik PPN atas transaksi perdagangan aset kripto sebesar satu persen dari tarif PPN, dikalikan nilai transaksi aset kripto.
Investor kripto juga akan dikenakan PPh final dari penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto dengan besaran 0,1 persen.
Menurutnya, tarif ini dapat mengurangi daya saing pelaku usaha perdagangan aset kripto dalam negeri sehingga pelanggan lebih memilih bertransaksi melalui pedagang aset kripto luar negeri.
Hal ini pun dikhawatirkan akan menahan laju pertumbuhan industri aset kripto dalam negeri.
Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***