Ace Hardware Perusahaan Ritel Asal Amerika Serikat Digugat Pailit

- 7 Oktober 2020, 13:41 WIB
Ace Hardware yang tergabung dalam Kawan Lama Group
Ace Hardware yang tergabung dalam Kawan Lama Group /Acehardware.co.id

LINGKAR KEDIRI - PT Ace Hardware Tbk (ACES) baru-baru ini digugat pailit oleh Wibowo dan Partners pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Perusahaan ritel perabot rumah tangga dan perkakas asal Amerika Serikat ini digugat dengan nomor perkara Nomor Perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

Diketahui, Wibowo dan Partners meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya.

Baca Juga: Fakta dan Hoax Omnibus Law, DPR RI Berikan Klarifikasi

Pemohon juga meminta pengadilan untuk menetapkan status PKPU sementara terhadap Ace Hardware paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan. 

Selain itu, pengadilan juga diminta untuk menetapkan Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU.

Mengutip Warta Ekonomi, petitum berikutnya yang tertulis dalam SIPP adalah menghukum termohon untuk menaati putusan perkara serta menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini. 

"Menunjuk dan mengangkat Saudara Dr. Turman M. Panggabean, S.H., M.H, Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor AHU-294 AH.04.03-2020 tertanggal 4 Agustus 2020 yang beralamat di Kantor Kurator dan Pengurus Kepailitan Turman M. Panggabean, S.H., M.H, Ruko Cempaka Mas Blok B No. 24, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat 10640 bertindak selaku Pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan berada dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit," begitu bunyi salah satu petitum, dikutip Rabu, 7 Oktober 2020. 

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Fahri Hamzah Buka Suara Tentang Nasib Investasi Indonesia

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah