Fakta dan Hoax Omnibus Law, DPR RI Berikan Klarifikasi

- 7 Oktober 2020, 13:25 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

LINGKAR KEDIRI - Setelah Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja disahkan oleh DPR banyak menuai kontroversi.

Hal tersebut ramai diperbincangkan. Banyak juga yang pro dan kontra mengenai Omnibus Law ini.

Berbagai perspektif pun muncul, ada yang mengungkapkan bahwa ini adalah bentuk oligarki rezim, ada pula ini adalah titik akhir kematian hati nurani DPR RI.

Baca Juga: Kabar Duka, Gitaris Legenda Eddie Van Halen Meniggal Dunia Diusia 65 Tahun

Para buruh pun juga tetap akan melakukan 'Mogok Nasional' terkait isi dari RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan para buruh.

Akhirnya DPR RI pun mengklarifikasi melalui akun resmi instagramnya @dpr_ri. Dalam klarifikasi tersebut, dijelaskan bahwa di masyarakat beredar 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Namun demikian, dua belas poin tersebut ternyata tidak benar. Berikut adalah fakta dan pasal terkait dengan isu yang beredar di masyarakat.

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya: Uang pesangon tetap ada. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon/atau uang penghargaan masa kerja.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x