Fakta dan Hoax Omnibus Law, DPR RI Berikan Klarifikasi

- 7 Oktober 2020, 13:25 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

5. Benarkah Outsorcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsorcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari prusahaan alih daya.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.

7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah