Fakta dan Hoax Omnibus Law, DPR RI Berikan Klarifikasi

- 7 Oktober 2020, 13:25 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

3. Benarkah Upah buruh diitung per jam?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Meluruskan 12 Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

A post shared by DPR RI (@dpr_ri) on

 

Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

4. Benarkah semua hak cuti (cuit sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya: Hak cuti tetap ada.

Baca Juga: Waspada Terjadi Gempa Bumi dan Tsunami, Ketua BMKG: Ini Bukan Terjadi Peningkatan, Tapi Lonjakan!

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah