2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.
3. Benarkah Upah buruh diitung per jam?
Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.
4. Benarkah semua hak cuti (cuit sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?
Faktanya: Hak cuti tetap ada.
Baca Juga: Waspada Terjadi Gempa Bumi dan Tsunami, Ketua BMKG: Ini Bukan Terjadi Peningkatan, Tapi Lonjakan!